Pecat Ketua KPU, Ini Kesimpulan dan Putusan DKPP Lengkap

Pecat Ketua KPU, Ini Kesimpulan dan Putusan DKPP Lengkap

Terkini | okezone | Rabu, 3 Juli 2024 - 18:34
share

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang dilakukan, Rabu (3/7/2024) kemarin.

Keputusan tersebut tertuang dalam 65 lembar halaman, yang dibacakan secara bergantian oleh enam Anggota DKPP, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Lolly Suhenty.

Dalam sidang putusan tersebut, DKPP dalam sidang putusan terkait perkara dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asya'ri terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda. Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu.

Berikut Kesimpulan dan Putusan DKPP seperti yang tertera dalam Salinan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

KESIMPULAN

Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, membaca dan mempelajari Kesimpulan Tertulis Pengadu dan Teradu, membaca dan mendengar keterangan Saksi Ahli Pengadu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait, DKPP menyimpulkan bahwa:

Topik Menarik