Pengacara Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan di Kasus Vina Tak Sesuai Prosedur

Pengacara Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan di Kasus Vina Tak Sesuai Prosedur

Nasional | okezone | Rabu, 3 Juli 2024 - 00:02
share

JAKARTA - Pengacara Pegi Setiawan, Insank Nasruddin mengklaim bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sesuai dengan prosedur.

Seharusnya, kata Insank, Pegi ditetapkan sebagai tersangka sebelum masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon 2016 silam.

Namun Pegi Setiawan ditetapkan DPO terlebih dahulu dan baru ditetapkan sebagai tersangka pada 2024 atau delapan tahun setelah kasus pembunuhan tersebut.

"Persoalannya adalah kalau dia DPO langsung tangkap, loh bagaimana dia mau tersangka? Tersangka aja baru 2024, boleh gak orang langsung ditangkap belum ditetapkan sebagai tersangka?" kata Insank dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (2/6/2024).

Insank melanjutkan, Pegi Setiawan tidak pernah mendapatkan surat penetapan tersangka maupun pemanggilan pemeriksaan.

"Pernah kan dipanggil? Seumpama begini, mas Aiman ga pernah tau kalau diri mas aiman DPO, tiba-tiba dikatakan bahwa mas Aiman tersangka dan pernah ditetapkan DPO, padahal tidak pernah memeperoleh surat," katanya.

"Panggil dulu lah supaya konfirmasi, minimal konfirmasi, kalau you mau tahan, tahan," sambungnya.

Topik Menarik