Barang Impor dari China Kena Pajak 200, Ini Tanggapan Pengusaha
JAKARTA - Pemerintah berencana menerapkan kebijakan bea masuk atau pajak impor sebesar 200, selepas maraknya perusahaan tekstil yang gulung tikar karena kalah bersaing dengan barang impor pakaian jadi asal China.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmaja mengatakan pihaknya menyambut baik kebijakan pemerintah yang akan mengenakan bea masuk, bahkan dengan nilai hingga 200 persen pada barang-barang asal China.
Ia mengatakan, selama kebijakan tersebut ditujukan untuk melindungi industri dalam negeri, maka pihaknya optimis mengapresiasi keputusan pemerintah tersebut.
Dinkes Kota Tasikmalaya Gelar Orientasi Jawara ODF 2024 Bagi Puluhan Kader Sanitasi Bersih
"Sepanjang kebijakannya bertujuan untuk melindungi Industri dan IKM (Industri Kecil Menengah) tekstil Nasional dari serbuan dumping barang import, kami sangat menyambut baik wacana kebijakan tersebut," ujar Jemmy saat dihubungi MPI, Selasa (2/7/2024).
Ihwal adanya pandangan bea masuk tersebut ditengarai akan memberatkan bahan baku tekstil yang masih diimpor, Jemmy mengatakan pihaknya belum mengetahui implementasi wacana regulasi tersebut. Namun demikian, dirinya optimis jika kebijakan bea masuk barang impor tersebut memihak kepada industri dalam negeri.