OJK Rampungkan Penyidikan Kasus Dugaan Kredit Palsu di BPD NTT

OJK Rampungkan Penyidikan Kasus Dugaan Kredit Palsu di BPD NTT

Terkini | okezone | Kamis, 4 Juli 2024 - 11:17
share

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah menyelesaikan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan (tipibank) yang terjadi di Kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT).

Ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi penyidikan sektor jasa keuangan OJK.

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing, mengatakan penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara (Tahap 1) kasus di BPD NTT kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Setelah dipelajari JPU, terang Tongam, disimpulkan berkas hasil penyidikan perkara pidana atas nama para Tersangka sebagaimana pasal yang dipersangkakan sudah lengkap (P.21).

“Dalam menangani dugaan tindak pidana perbankan tersebut, OJK telah melakukan berbagai upaya yaitu mulai dari tahapan pengawasan, pemeriksaan khusus sampai dengan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil yang ditemukan, pencairan kredit yang dilakukan, sebagian dananya tidak dialokasikan sesuai tujuan kredit,” kata Tongam di Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Detil Perkara

Perkara ini terjadi pada periode 4 April s.d. 19 Agustus 2019 dengan rincian perkara antara Absalom Sine (Direktur Pemasaran Kredit BPD NTT periode 11 Maret 2015 s.d. 5 Mei 2020 merangkap Plt. Direktur Utama periode Mei 2018 s.d. Mei 2019) dan Beny Rinaldy Pellu (Kepala Divisi Pemasaran Kredit BPD NTT periode November 2016 s.d. September 2019).

Topik Menarik