KPU Nonaktifkan 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Imbas Masalah Data Pemilih 2024
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menonaktifkan tujuh anggota Panitia Pemilih Luar Negeri (PPLU) Kuala Lumpur. Penonaktifan PPLN itu dilakukan imbas adanya kesalahan tata kelola data pemilih Pemilu 2024.
Kami sudah menonaktifkan atau memberhentikan sementara 7 anggota PPLN. Karena kan ada problem dalam tata kelola Pemilu di Kuala Lumpur, kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari, Senin (26/2/2024).
Hasyim menambahkan, anggota KPU akan diterbangkan ke Malaysia untuk mengambil alih tugas PPLN Kuala Lumpur dan menyelesaikan serangkaian lanjutan proses Pemilu 2024.
Di Kuala Lumpur, KPU diagendakan akan melakulan pemungutan suara ulang (PSU) menggunakan metode kotak suara keliling (KSK) dan TPS.
Kita ambil alih (tugas PPLN), KPU Pusat nanti ada beberapa anggota KPU Pusat yang kita tugaskan untuk melaksanakan ini dan kemudian didukung oleh tim Sekretariat Jenderal, jelasnya.
Adapun Hasyim juga menjelaskan bahwa PSU di Kuala Lumpur akan dilakukan sejak proses pemutakhiran data Pemilih. Pemutakhiran data akan berbasis pada data daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemungutan suara di Kuala Lumpur.
Kemudian, KPU akan melakulan pencocokan metode pemilih dengan metode kotak suara keliling (KSK) yang tidak berada di DPT.
"Misalkan DPTb pindah milih, kemudian DPK daftar pemilih khusus yang sama sekali belum masuk ke dalam DPT, yang hadir menggunakan hak pilih KSK, itu kan belum ada di DPT, nah nanti juga kita masukkan untuk jadi bahan penyusunan DPT PSU di Kuala Lumpur," jelas Hasyim.
Dari pencocokan data itu, KPU akan kembali melakulan pengecekan berkaitan dengan daftar hadir pada Pemilu metode TPS. Seluruh pemilih yang terdaftar sebagai DPT, DPTb dan DPK akan dicocokkan.
"Karena kalau dia sudah hadir metode TPS, maka tidak bisa lagi dia nyoblos atau PSU karena sudah di layani, jadi kami juga harus hati-hati betul dalam pemutahiran data pemilih ini," tandasnya.