Mengenal 5 Jenis SIM Bagi Pengendara di Indonesia
JAKARTA Terdapat lima jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi para pengendara yang ada di Indonesia. Kelima jenis SIM ini terbagi mulai dari golongan SIM A hingga SIM D.
Mengutip dari Instagram resmi @kemenhub151, Minggu (26/11/2023), beberapa jenis SIM yang ada berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Tepatnya, pada Pasal 80 mengenai Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat 2 huruf a digolongkan menjadi lima jenis, antara lain:
1. Surat Izin Mengemudi A
SIM A berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kilogram.
2. Surat Izin Mengemudi B I
Jenis SIM B ini berlaku untuk mengemudikan mobil penumoang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.
3. Surat Izin Mengemudi B II
SIM B II dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan lebih dari 1.000 kilogram.