Modus Guru Besar UGM 2 Tahun Jadi Pelaku Kekerasan Seksual 13 Mahasiswi, Ajak Diskusi di Rumah
SLEMAN, iNews.id - Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Edy Meiyanto diberhentikan secara tetap dari jabatan dosen. Pemecatan ini setelah terbukti yang bersangkutan melakukan kekerasan seksual kepada 13 mahasiswi selama 2 tahun.
Dalam melancarkan aksinya, modus guru besar UGM ini dengan mengajak korban ke rumahnya untuk diskusi, bimbingan tugas akhir hingga kegiatan lomba.
"Modus yang dilakukan berpura-pura membimbing akademik dan diskusi lomba. Mengajak korban bertemu di luar kampus (rumah pelaku) dan melakukan perbuatan yang di-setting dianggap 'bimbingan'," ujar Sekretaris UGM Andi Sandi, Selasa (8/4/2025).
Peristiwa dugaan kekerasan seksual ini terjadi dalam rentang waktu akhir 2023 hingga pertengahan 2024. Pelaku saat ini sedang dalam proses pemecatan sebagai ASN dan guru besar.
Menurutnya saat ini UGM sedang fokus mendampingi korban. Sebab sebagian korban belum lulus dari kampus.
"Saat ini prioritas utama UGM memberikan pendampingan kepada para korban, mengingat sebagian dari mereka masih berstatus mahasiswa," katanya.
Selain itu UGM kini sedang memproses pelanggaran disiplin kepegawaian yang bersangkutan sebagai ASN. UGM segera membentuk tim pemeriksa disiplin sebagai tindak lanjut dari delegasi pemeriksaan yang diberikan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktistek RI).
Andi menegaskan pemeriksaan ini fokus pada aspek pelanggaran disiplin kepegawaian. Setelah proses pemeriksaan selesai, hasilnya akan diserahkan kepada Rektor UGM untuk kemudian dilanjutkan ke kementerian.
“Keputusan akhir tetap berada di tangan kementerian karena yang bersangkutan adalah PNS. UGM tidak punya kewenangan memberhentikan PNS, itu ranah pemerintah,” katanya.
Kendati demikian secara institusi, UGM telah menjatuhkan sanksi tegas. Berdasarkan hasil pemeriksaan Komite Pemeriksa yang dibentuk oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM, Edy Meiyanto terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa dalam rentang waktu 2023-2024 atau selama kurun 2 tahun.
Diketahui, laporan awal diterima Fakultas Farmasi pada Juli 2024. Pimpinan fakultas langsung menindaklanjuti dengan membebaskan yang bersangkutan dari seluruh aktivitas Tridharma dan mencopotnya dari jabatan sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) pada 12 Juli 2024.
Komite pemeriksa dibentuk melalui Keputusan Rektor UGM Nomor 750/UN1.P/KPT/HUKOR/2024 dan bekerja hingga Oktober 2024. Berdasarkan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan bukti-bukti, pelaku dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat (2) huruf l dan m Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2023 serta melanggar kode etik dosen.
Rektor kemudian mengeluarkan Keputusan Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 pada 20 Januari 2025 yang menyatakan pemberhentian tetap sebagai dosen.