Update Arus Balik Lebaran, Jalur Pantura Cirebon Macet Parah

Update Arus Balik Lebaran, Jalur Pantura Cirebon Macet Parah

Nasional | sindonews | Jum'at, 4 April 2025 - 12:40
share

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengimbau masyarakat untuk memahami dan memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Kepatuhan membayar PKB bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan kota. Dana dari PKB digunakan untuk perbaikan infrastruktur, pengembangan layanan transportasi, serta peningkatan fasilitas publik di Jakarta.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajak seluruh warga untuk membayar PKB tepat waktu demi terciptanya sistem pelayanan publik yang lebih baik dan pembangunan daerah yang berkelanjutan," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, melalui pernyataannya, Jumat (4/4/2025).

PKB merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah DKI Jakarta. PKB adalah pajak yang dibebankan kepada setiap orang atau badan yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor. Jenis kendaraan yang dikenakan pajak mencakup kendaraan darat dan air, kecuali jenis tertentu yang mendapatkan pengecualian.

Kendaraan yang Tidak Dikenakan PKB:

1. Kereta api

2. Kendaraan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara

3. Kendaraan milik kedutaan besar, konsulat, atau lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak

4. Kendaraan berbasis energi terbarukan

5. Kendaraan milik produsen atau importir yang digunakan hanya untuk pameran dan bukan untuk dijual

Siapa Wajib Pajak PKB?

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor. Maka, setiap kepemilikan kendaraan secara otomatis membawa kewajiban membayar PKB. Besarnya PKB ditentukan berdasarkan dua unsur utama:

1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)

Mengacu pada harga pasar kendaraan pada bulan Desember tahun sebelumnya.

2. Bobot Kendaraan

Menggambarkan tingkat kerusakan jalan dan dampak lingkungan akibat penggunaan kendaraan tersebut. Koefisien bobot normal adalah, jika kendaraan memiliki dampak lebih besar, koefisiennya akan lebih tinggi. Khusus untuk kendaraan air, penghitungan hanya berdasarkan NJKB.

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor

Tarif PKB ditentukan berdasarkan jumlah kepemilikan kendaraan serta jenis penggunaannya:

1. Kendaraan pertama: 2

2. Kendaraan kedua: 3

3. Kendaraan ketiga: 4

4. Kendaraan keempat: 5

5. Kendaraan kelima dan seterusnya: 6

6. Kendaraan umum, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan sosial lainnya: 0,5

7. Kendaraan milik badan usaha: 2

Kapan PKB Harus Dibayar?

PKB dibayarkan setiap tahun secara di muka. Kewajiban pajak dimulai sejak kendaraan terdaftar atas nama pemilik baru. Dalam kondisi khusus seperti force majeure, apabila kendaraan tidak dapat digunakan selama setahun penuh, pemilik dapat mengajukan restitusi atau pengembalian pajak untuk periode yang belum digunakan. Pembayaran dilakukan di wilayah DKI Jakarta, di kantor samsat induk atau gerai samsat dan online melalui aplikasi SIGNAL.

Topik Menarik