Buron Kasus Korupsi, Mantan Bendahara PUPR Nias Selatan Ditangkap di Binjai
NIAS SELATAN, iNews.id - Mantan Bendahara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, Bazisokhi Buulolo (49), buronan Kejaksaan ditangkap. Bazisokhi Buulolo ditangkap di Kota Binjai.
Dia ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung di Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan tahun anggaran 2018-2021.
Tersangka ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan dibantu tim Intelijen Kejari Binjai di jalan Tengku Amir Hamzah, Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara pada Jumat (21/3/2025) pukul 17.00 Wib.
"Tim Tabur (tangkap buron) Kejari Nias Selatan melakukan pelacakan dan pencarian keberadaan tersangka di sekitar Kota Binjai, dengan dibantu tim Intelijen Kejari Binjai membuat sket dan pola penangkapan tersangka BB," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Nias Selatan, Hironimus Tafonao, Jumat (21/3/2025).
Berdasarkan laporan hasil audit oleh Auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, dalam perkara ini kerugian keuangan negara mencapai Rp1.461.995.715.
Dia menyampaikan, tersangka Bazisokhi Buulolo ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan negara kelas IA Tanjung Gusta Medan sesuai dengan surat perintah penahanan Nomor : Print-01/L.2.30/Fd.1/03/2025 tanggal 21 Maret 2025.
"Guna kepentingan penyidikan, tersangka BB dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 21 Maret 2025 sampai tanggal 09 April 2025," katanya.