Viral Video Drone Temukan Ladang Ganja di Lereng Bromo-Semeru, Balai Besar TNBTS Beri Klarifikasi
LUMAJANG, iNEWSLumajang.id - Sebuah video yang menunjukkan rekaman dari drone yang menemukan ladang ganja di sekitar lereng Gunung Bromo dan Gunung Semeru viral di media sosial. Dalam video tersebut, narasi yang berkembang mengaitkan temuan ladang ganja dengan aturan larangan serta pembatasan penggunaan drone di kawasan konservasi wisata. Bahkan, beberapa unggahan juga menghubungkan penutupan Gunung Semeru dalam beberapa bulan terakhir dengan penemuan ladang ganja tersebut.
Menanggapi hal ini, Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS), Rudijanta Tjahja Nugraha, menegaskan bahwa larangan dan pembatasan penggunaan drone tidak ada kaitannya dengan penemuan ladang ganja.
Ia menjelaskan bahwa lokasi ladang ganja yang ditemukan berada di kawasan TNBTS, tetapi bukan di jalur wisata atau pendakian Gunung Bromo maupun Gunung Semeru.
“Ladang ganja tersebut ditemukan pada 18-21 September 2024 di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, tepatnya di Blok Pusung Duwur Resort. Area tersebut berada di wilayah pengelolaan TN Wilayah Sencuro dan Gucialit. Lokasi penemuan ladang ganja ini sangat tersembunyi, tertutup oleh semak belukar yang lebat,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Polres Lumajang telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Para tersangka merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro. Saat ini, persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Lumajang.
Terkait aturan penggunaan drone, Rudijanta menambahkan bahwa kebijakan larangan dan pembatasan sudah diberlakukan sejak 2019 dengan tujuan menjaga kenyamanan pendaki.
“Penetapan tarif penggunaan drone di kawasan TNBTS merupakan bagian dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024, yang mulai berlaku pada 30 Oktober 2024. Aturan ini berlaku secara nasional di seluruh kawasan konservasi, termasuk taman nasional dan taman wisata alam di Indonesia,” pungkasnya.