Modus Penipuan Kripto Sindikat Internasional Berkedok Investasi Lewat Iklan Facebook, Ada Sosok Profesor AS

Modus Penipuan Kripto Sindikat Internasional Berkedok Investasi Lewat Iklan Facebook, Ada Sosok Profesor AS

Nasional | okezone | Rabu, 19 Maret 2025 - 11:47
share

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Di Ttipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan sindikat internasional bekedok investasi mata uang kripto dan trading saham, dengan modus memasang iklan Facebook.

Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, para korban awalnya melihat iklan di Facebook tentang trading saham dan mata uang kripto. Kemudian, kata Himawan, para korban yang berjumlah 90 orang itu membuka iklan tersebut, kemudian diarahkan untuk menghubungi nomor WhatsApp, yang adminnya mengaku sebagai Profesor AS. 

Himawan menjelaskan, dalam komunikasi pesan singkat tersebut, korban diajari Profesor AS bagaimana cara menjalankan trading saham dan mata uang kripto. 

"Selanjutnya, korban diarahkan bergabung ke dalam grup WhatsApp yang didalamnya terdapat nomor WhatsApp yang mengaku sebagai mentor dan sekretaris dari bisnis trading saham dan mata uang kripto dengan nama platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS," kata Himawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).

Kemudian, untuk mempelajari bisnis trading saham dan mata uang kripto, korban diarahkan mengikuti pelajaran tiap malam yang diberikan oleh orang yang mengaku Profesor AS. 

"Korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan atau bonus sebesar 30 sampai dengan 200 persen setelah bergabung dalam bisnis trading saham dan mata uang kripto tersebut," kata Himawan. 

 

Namun, setelah itu para korban diminta pelaku untuk melakukan transfer dana ke beberapa rekening bank atas nama perusahaan yang tertera pada platform tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Himawan mengungkap, penyidik mengidentifikasi terdapat 67 rekening yang digunakan pelaku pada beberapa bank yang ada di Indonesia. 

Kemudian, pada Januari 2025, para korban mendapatkan pesan WhatsApp dari pusat perdagangan JYPRX Global yang berisikan pemberitahuan hukum mengenai penangguhan sementara penghapusan pengguna terdaftar di wilayah Indonesia oleh exchange JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS.

Lalu, para korban kembali mendapatkan pesan WhatsApp kedua yang berisi surat imbauan untuk melakukan verifikasi terkait akun kripto yang dimiliki. Korban diwajibkan untuk transfer pembayaran pajak serta fee kepada platform tersebut jika ingin melakukan withdraw atau penarikan uangnya. 

"Atas kecurigaan tersebut, korban melakukan withdraw penarikan dana dari akun kripto yang dimiliki, namun penarikan dana tidak dapat dilakukan sehingga para korban menyadari bahwa telah mengalami penipuan dan melaporkan kepada pihak kepolisian," katanya.

Topik Menarik