Diduga Bunuh 3 Polisi di Lampung, 2 Oknum TNI Belum Jadi Tersangka
BANDARLAMPUNG - Dua oknum TNI yang diduga terlibat dalam peristiwa penembakan terhadap Kapolsek Negara Batin, dan dua anggotanya belum ditetapkan tersangka. Keduanya saat ini masih berstatus sebagai saksi. Kedua oknum TNI berinisial L dan B tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan di Markas Komando Datasemen Polisi Militer (Denpom) II/3 Lampung.
Panglima Kodam Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis mengatakan, keduanya masih dimintai keterangan terhadap kasus tersebut.
"Dua orang oknum ini statusnya sekarang masih sebagai saksi ya. Jadi jangan dibilang nanti sebagai tersangka dan sebagainya ya. Jadi baru saksi, kita mintai keterangan," ujar Ujang saat pers rilis di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).
Ujang menuturkan, untuk melakukan penetapan tersangka terhadap kedua oknum tersebut harus diperkuat dengan bukti yang cukup.
"Karena untuk dia bisa menjadi tersangka itu kan butuh barang bukti, butuh saksi-saksi lain yang memperkuat dan nanti dari olah TKP seperti itu," tuturnya.
Namun demikian, Ujang menegaskan, jika dari hasil penyelidikan ditemukan fakta dan bukti yang kuat untuk menetapkan kedua oknum menjadi tersangka maka pihaknya akan memberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Itu berproses, namun kalau memang nanti sampai terbukti kita tetapkan dan hukumnya akan kita tegakkan," tegas dia.
"Dan dua orang ini sekarang posisinya saat ini masih berada di Denpom Lampung dan masih menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh personil saya baik dari Pomdam maupun dari Denpom Lampung," pungkasnya.
Sebelumnya, 3 anggota Polri yakni AKP (anumerta) Lusiyanto, Aipda (anumerta) Petrus, Briptu (anumerta) Ghalib gugur setelah ditembak oleh pelaku yang diduga oknum TNI saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Senin (17/3) kemarin.