Polri Ungkap Scam Kripto Jaringan Internasional, Total Kerugian Capai Rp105 Miliar
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus investasi atau scam kripto jaringan internasional. Dalam kasus itu, total kerugian ditaksir mencapai Rp105 miliar.
Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan, terbongkarnya kasus online scam jaringan internasional dengan modus trading saham dan mata uang kripto bermula adanya 13 laporan polisi dan 11 aduan dari Indonesia Anti Scam Center OJK.
"Sampai dengan saat ini jumlah korban mencapai 90 orang dan diperkirakan akan terus bertambah. Adapun jumlah total kerugian dari 90 orang tersebut mencapai Rl105 miliar," kata Himawan saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Sekatan, Rabu (19/3/2025).
Dari laporan tersebut, ia berkata, sebaran korban paling banyak ada di Jakarta, Surabaya, Medan, dan Makassar. Himawan pun mengatakan, kasus itu muncul setelah pelaku menjalankan aksinya pada September 2024.
"Para korban melihat iklan di Facebook tentang trading saham dan mata uang kripto. Para korban membuka iklan tersebut dan kemudian diarahkan ke nomor WhatsApp, mengaku sebagai Profesor AS yang akan mengajarkan cara menjalankan trading saham dan mata uang kripto," tutur Himawan.
"Selanjutnya, korban diarahkan bergabung ke dalam grup WhatsApp yang didalamnya terdapat nomor WhatsApp yang mengaku sebagai mentor dan sekretaris dari bisnis trading saham dan mata uang kripto dengan nama platform JYPRX, SJIPC, dan LAADXS," imbuhnya.
Kendati demikian, katanya, para korban diarahkan untuk mengikuti pelajaran tiap malam oleh Profesor AS. Lantas, ia mengatakan, pelaku menjanjikan korban akan mendapatkan keuntungan atau bonus sebesar 30 sampai dengan 200 setelah bergabung dalam bisnis trading saham dan mata uang kripto tersebut.
"Korban yang bergabung diarahkan untuk membuat akun pada tiga platform tersebut, yang mana ketiga platform tersebut dapat diakses melalui web-based dan aplikasi Android. Untuk meyakinkan para korban, pelaku memberikan hadiah berupa jam tangan dan tablet kepada korban yang berinvestasi pada platform pelaku lebih dari target atau milestone," ucap Himawan.
Selanjutnya, kata dia, para korban diarahkan pelaku untuk melakukan transfer dana ke beberapa rekening bank atas perusahaan yang tertera pada platform tersebut. Korban melakukan transfer dana ke beberapa rekening bank atas perusahaan Nomini yang dibuat oleh para pelaku.
Sedianya, penyidik mengidentifikasi 67 rekening yang digunakan pelaku pada beberapa bank yang ada di Indonesia. Kemudian, korban mendapatkan pesan WhatsApp dari pusat perdagangan JYPRX Global untuk aset digital layanan pelanggan mata uang kripto kawasan Asia Pasifik atau Indonesia pada Januari 2025.
Adapun isi pesan itu terkait pemberitahuan hukum mengenai penangguhan sementara penghapusan pengguna terdaftar di wilayah Indonesia oleh exchange JYPRX, SJIPC, dan LEEDXS. Selanjutnya, para korban mendapatkan pesan WhatsApp kedua yang berisi surat himbauan untuk melakukan verifikasi terkait akun kripto yang dimiliki dan korban diwajibkan untuk transfer pembayaran pajak serta fee kepada platform tersebut.
"Jika korban ingin melakukan withdraw atau penarikan uangnya. Atas kecurigaan tersebut, korban melakukan withdraw penarikan dana dari akun kripto yang dimiliki namun penarikan dana tidak dapat dilakukan sehingga para korban menyadari bahwa telah mengalami penipuan dan melaporkan kepada pihak kepolisian," tuturnya.
Atas dasar itu, kata Himawan, pihaknya menangkap tiga orang tersangka WNI. Pertama, tersangka AN ditangkap pada tanggal 20 Februari 2025 di Tangerang. Tersangka AN berperan sebagai membantu pembuatan perusahaan dan rekening nomini untuk digunakan dalam money laundry uang hasil kejahatan penipuan yang diketahui oleh tersangka dikendalikan oleh orang Malaysia.
"Tersangka AN bekerja sejak bulan Oktober 2024 atas perintah tersangka AW dan SR yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO," ucap Himawan.
Kedua, tersangka MSD yang ditangkap pada tanggal 1 Maret 2025 di Bandara Sultan Syarif Qasim II, Pekanbaru. Tersangka bekerja sejak bulan Oktober 2024 dan berperan mencari orang untuk digunakan identitasnya dalam pembuatan akun exchanger kripto, serta membuat rekening bank di wilayah Medan dengan imbalan uang sebesar Rp200.000-Rp250.000 per bank.
Ia mengatakan, tersangka MSD atas perintah tersangka WZ mengirimkan handphone yang sudah terinstal akun exchanger kripto dan internet banking melalui ekspedisi atau mengantarkan langsung ke Malaysia kepada seseorang berinisial LWC di Malaysia.
Ketiga, tersangka WZ yang ditangkap pada tanggal 9 Maret 2025 di Medan. Tersangka WZ berperan sebagai koordinator pembuatan layer nomini kripto dan perusahaan yang digunakan untuk menerima uang dari korban di wilayah Medan. Tersangka WZ telah melakukan kegiatan ini sejak tahun 2021.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti seperti 2 unit mobil, 1 unit motor, 3 unit sepeda, 1 unit TV, 1 buah jam tangan, 11 unit handphone, 4 buah kartu ATM, dan 10 dokumen perusahaan. Ia juga menyampaikan, penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari 67 rekening bank yang diduga merupakan penampungan hasil kegiatan sebesar Rp1.532.583.568.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberatasan TPPU dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.