Ketua DPRD Tegaskan Tanah SDN 1 Angantaka Milik Pemkab Badung
BADUNG, iNews.id - Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti menerima audiensi para advokat dan konsultan hukum dari Kantor Hukum Shri I.G.N Wira Wedawitry MWS, terkait informasi tanah SD 1 Angantaka.
Audensi diterima di Ruang Kerja Ketua DPRD Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Senin, (17/3/2025). Para Advokat dan Konsultan Hukum, yaitu Shri L.G.N. Wira Wedawitry WP, Ida I Dewa Ayu Dwi Yanti, Nengah Sukardika, dan Made Feri mendatangi Kantor DPRD Badung untuk mencari informasi atas tanah SD 1 Angantaka.
Mereka para diberikan kuasa hukum oleh Ni Nyoman Dember, I Nyoman Lastara, I Made Suarka, Ni Ketut Suasti dan I Wayan Murdana berdasarkan Surat Kuasa No. 054/SK-LCM/IX/2024 tertanggal 17 September 2024.
Para Advokat dan Konsultan Hukum tersebut mengadukan terkait permasalahan tanah kliennya, yang sejak 1963 sampai saat ini belum mendapatkan tanah pengganti. Hal tersebut lantaran tanah kliennya digunakan sebagai bangunan SDN 1 Angantaka di Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Badung.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti menyebutkan bahwa SDN 1 Angantaka sangat jelas merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.
Ditunjukkan ditunjukkan oleh Kabid Aset, di mana aset tersebut diserahkan dari Pemprov Bali ke Pemkab Badung.
"Aset kita yang sudah ada disana sudah berdiri diatas Hak Milik berupa sertifikat," katanya.
Anom Gumanti juga mengungkapkan bahwa tanah tersebut sudah pernah digugat, tetapi hasilnya sertifikat tersebut masih tetap legal.
"Tadi karena ada Lawyer/Advokat juga kami apresiasi dan hormati mereka, kalau memang nanti tidak puas, monggo apakah lewat gugatan, kita siap," tuturnya.