Modus Seminar E-Commerce, 2 Perempuan di Surakarta Coba Tipu Mahasiswi Rp17 Juta
SOLO, iNews.id - Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta menangkap dua perempuan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penipuan. Keduanya diamankan di kawasan Taman Jaya Wijaya, Mojosongo, Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah, , Senin (14/4/2025) pukul 12.30 WIB
Kasat Samapta Polres Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan, kedua pelaku berinisial NK (20) warga Semarang, dan DP (24) asal Ngawi, Jawa Timur. Keduanya diduga menipu mahasiswi bernama Arlika (20) warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
"Penangkapan bermula dari laporan masyarakat melalui Call Center Tim Sparta yang menginformasikan adanya dua perempuan diamankan warga dan Babinsa setempat karena diduga menipu," ujar Arfian, Selasa (15/4/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera menuju lokasi. Setiba di lokasi, polisi mendapati dua perempuan telah dikerumuni warga.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, kedua pelaku diduga telah menipu korban dengan modus menawarkan produk dan keanggotaan sebuah program e-commerce. Untuk bergabung, korban diminta membayar uang sebesar Rp17 juta.
Dari hasil interogasi awal, korban mengaku mengenal para pelaku melalui aplikasi WhatsApp. Pelaku menawarkan seminar e-commerce dengan biaya pendaftaran Rp200.000.
Namun setelah mendaftar, korban diharuskan membayar Rp17 juta untuk menjadi anggota penuh. Sebelum uang dibayarkan sepenuhnya, handphone korban disita sebagai jaminan oleh pelaku.
Merasa dirugikan dan tidak pernah melihat produk yang dijanjikan, korban akhirnya meminta bantuan teman dan warga sekitar untuk mengamankan kedua pelaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi kejadian yakni dua unit sepeda motor, dua unit handphone dan selembar surat perjanjian.
Kedua pelaku beserta korban kemudian dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diserahkan ke piket Reskrim guna proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.