Mantan Hakim MA Usul RUU KUHAP Atur Tugas Utama Polisi Tetap Jadi Penyidik

Mantan Hakim MA Usul RUU KUHAP Atur Tugas Utama Polisi Tetap Jadi Penyidik

Nasional | okezone | Senin, 17 Maret 2025 - 06:16
share

JAKARTA - Mantan Hakim Mahkamah Agung (MA), Prof Gayus Lumbuun mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau disebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) mengatur tugas utama Kepolisian dan Kejaksaan.

Di mana, tugas utama Kepolisian yakni fokus pada penyidikan, sementara Kejaksaan menangani dalam hal penuntutan hingga putusan. Tugas itu sesuai dengan aturan yang sudah ada sebelumnya dan masih diterapkan saat ini.

“Betul, tetap pada aturan yang ada (polisi melakukan penyidikan, jaksa melakukan penuntutan). Saya mengusulkan sebaiknya kembali dengan tugas utama masing-masing dengan dilakukan kodifikasi pemahaman,” kata Gayus dikutip Senin, (17/3/2025).

Berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) KUHAP, kata Gayus, bahwa Kepolisian yang diberi wewenang khusus dalam melakukan prnyidikan. Dengan kata lain, polisi merupakan penyidik tunggal dalam perkara pidana. Hal tersebut juga termaktub dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 yang menyebutkan, bahwa polisi adalah penyidik utama.

Sementara, lanjut dia, Pasal 1 Ayat (6) KUHAP menyebutkan bahwa Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai Penuntut Umum serta melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap.

“Tapi jaksa sekarang sudah mulai ikut-ikut ada PPNS, jaksa ikut penyidik. Polisi dulu penyidik tunggal Pasal 1 Ayat (3) di KUHAP, itu menyebutkan polisi adalah penyidik. Artinya cuma dia saja,” ujar Gayus.

 

Pengacara senior ini menjelaskan, jika jaksa ingin melakukan penyidikan dan penuntutan tentu harus ada penjelasannya di RUU KUHAP. Ia menceritakan, sebelum disebut penyidik utama, dulu dinamakan penyidik tunggal. Perubahan sebutan tersebut, kata dia, mempunyai makna tersendiri.

"Polisi dulu penyidik tunggal, Pasal 1 Ayat (3) KUHAP itu menyebutkan polisi adalah penyidik. Tapi perkembangannya, polisi berubah menjadi penyidik utama. Jadi masih ada yang lain, makanya dia yang utama," beber Gayus.

"Bagi saya, kalau jaksa juga menjadi penyidik tentu memperkuat polisi sebagai penyidik utama. Tentunya, nanti di KUHAP harus menjelaskan secara tegas sehingga ada sinkronisasi melalui kodifikasi. Harus kodeks, dijelaskan dalam kodifikasi bahwa memang diperlukan ikut serta menyidik," imbuhnya.

Selain itu, Gayus mengatakan saat ini juga terdapat peran sebagai penyidik yang dikenal dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diberi kewenangan sesuai lingkup kerjanya sebagaimana diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2010 dan Perkap Nomor 14 Tahun 2011.

“Seperti sekarang mungkin bersama PPNS, penyidik sipil dari lembaga-lembaga itu ada. Nah itu penyidik dan itu sah diperlukan. Di KUHAP ada lain-lain, berarti ada PPNS, kejaksaan. Namun, harus diperjelas keikutsertaan penyidik itu harus jelas. Apa ruang lingkupnya. Kalau KPK tipikor, menyidik tipikor. Nah ini apa jaksa?,” pungkasnya.

Topik Menarik