Sebelumnya Hanya Gunakan KTP, Seorang Warga Akhirnya Terdaftar di DPTb di PSU Pilkada Magetan 2024
NGAWI, iNewsNgawi.id - Dari 2.117 orang yang akan menyalurkan hak suaranya dalam pemungutan suara ulang ( PSU ) Pilkada Magetan tahun 2024, pada tanggal 22 Maret 2025 yang akan datang, satu orang diantaranya terdata sebagai pemilik hak suara tambahan atau Daftar Pemilih Tambahan ( DPTb ).
"Yang bersangkutan memiliki hak melakukan pemilihan ulang di TPS yang terdampak melakukan PSU. Istilahnya memang daftar pemilih tambahan," kata Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Magetan, Nanik Yasiroh, (13/3).
Pemegang hak DPTb tersebut akan melakukan coblosan di TPS 01 desa Kinandang kecamatan Bendo yang merupakan salah satu dari empat TPS yang diperintahkan MK untuk melaksanakan PSU.
Lebih jauh Nanik mengatakan, penambahan 1 pemilih di TPS tersebut merupakan warga Desa Kinandang yang saat melakukan pencoblosan Pilkada 2024 lalu dengan menggunakan KTP.
"Jadi yang bersangkutan ini perempuan, saat pelaksanaan Pilkada 2024 lalu tidak terdaftar di DPT dan juga tidak masuk dalam daftar pemilih tambahan, karena merupakan warga baru, namun sudah memiliki KTP desa Kinandang, makanya mencoblos menggunakan KTP," imbuhnya.
Nanik juga memastikan pada pelaksanaan PSU tanggal 22 Maret mendatang yang bersangkutan memiliki hak untuk ikut memilih, dan terdaftar dalam DPTb.
"Yang bersangkutan memilik hak melakukan pemilihan ulang di TPS yang terdampak melakukan PSU. Istilahnya memang daftar pemilih tambahan," ucapnya.
Namun begitu, Nanik Yasiroh memastikan dalam pelaksanaan PSU mendatang tidak ada kegiatan pendataan ulang dan tidak ada penambahan jumlah pemilih.
"Tidak ada pendataan ulang, meskipun saat ini ada warga yang sudah berusia 17 tahun tidak bisa mengikuti PSU di 4 TPS tersebut," pungkasnya.
Seperti diketahui, KPU Kabupaten Magetan diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi untuk melaksanakan PSU di 4 TPS yaitu TPS 001, TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, TPS 001 Nguri di Kecamatan Lenbeyan, dan TPS 009 Selotinatah di Kecamatan Ngariboyo, karena adanya pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Pelanggaran yang dimaksud dalam keputusan MK Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025, adalah peristiwa TPS 009 Desa Selotinatah terdapat 6 pemilih yang tidak diperbolehkan mencoblos dengan alasan datang di TPS pukul 12.15 WIB, padahal sesuai dengan aturan jadwal pemungutan suara berlangsung mulai dari pukul 07.00 sampai dengan 13.00 WIB.
Kemudian di TPS 001 Desa Nguri, MK menyebut terjadi kesalahan administrasi dalam pengisian daftar hadir pengguna hak pilih. Di TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, MK menyatakan ada sejumlah pemilih dilaporkan menggunakan hak pilih mereka, tetapi para saksi memastikan mereka bekerja di luar Kabupaten Magetan saat Pilkada 2024 digelar.