Maqdir Ismail Usul Penyidikan Tetap Jadi Kewenangan Polri dalam RUU KUHAP
JAKARTA - Pengacara senior, Maqdir Ismail angkat bucara soal Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau dikenal Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Ia mengusulkan agar RUU KUHAP mengatur tugas penyidikan perkara tetap jadi ranah Polri.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) berkewenangan untuk melakukan penuntutan dan eksekusi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Menurut Maqdir, usulan itu yang paling efektif di dalam RUU KUHAP.
“Untuk efektifnya penyidikan, maka penyidikan dilakukan oleh Penyidik Polri saja. Penuntut Umum, sepenuhnya menjalankan fungsi penuntutan saja dan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Maqdir kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).
Kendati demikian, kata Maqdir, Jaksa bisa saja diberikan kewenangan untuk mengambil alih penyidikan jika penyidik tidak mampu menyelesaikan penyidikan suatu perkara tersebut. "Ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan," ujarnya.
Di samping itu, Maqdir juga berpendapat bahwa semua proses penyidikan sebaiknya dilakukan oleh Penyidik Polri sehingga tidak ada lagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Ia berpendapat fungsi PPNS adalah menjalankan fungsi sebagai tenaga ahli dalam penyidikan, mengingat pengetahuan mereka secara khusus terhadap hal tertentu.
“Sekiranya masih dianggap perlu ada PPNS, maka fungsi mereka melakukan penyidikan terhadap pelanggaran administratif, bukan perbuatan pidana yang merupakan kejahatan. Dalam melakukan penyidikan, sebaiknya semua dilakukan oleh Penyidik Polri, tidak ada lagi PPNS,” tegas dia.
Namun demikian, Maqdir juga mengusulkan dalam rangka memastikan pekerjaan penyidikan dan penuntutan berjalan dengan baik dan menurut hukum sebelum sampai ke persidangan di pengadilan, maka harus ada hakim pengawas.
“Dalam rangka memastikan pekerjaan Penyidikan dan Penuntutan berjalan dengan baik dan menurut hukum, sebelum sampai ke persidangan di Pengadilan, maka harus ada hakim pengawas yang melakukan pengawasan terhadap kegiatan penyidik dan penuntut umum,” pungkasnya.