Anak Bos Rental Minta Polri Turun Tangan soal Dugaan Keterlibatan Istri Perwira Polisi
Penggelapan mobil hingga berujung penembakan di rest area KM45 ruas Jalan Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari 2025 masuk ke babak baru. Dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta terungkap sosok istri perwira polisi dalam kasus itu.
Mengetahui hal ini, keluarga korban pun meminta polisi turun tangan untuk mengusut keterlibatan sosok Ibu Bhayangkari tersebut. Sosok istri perwira polisi ini diketahui bernama Syifa.
“Yang mau saya tanyakan, apakah betul seseorang yang diduga Ibu Bhayangkari tersebut terlibat dalam bisnis haram ini?” kata anak Bos Rental Mobil Ilyas Abdurahman, Rizky Agam Syahputra, Senin (3/3/2025).
Agam mendesak Divisi Propam Polri untuk menindaklanjuti keterangan ini. Sebab, sosok istri perwira polisi itu diduga mengenal pelaku penggelapan mobil yang kini sudah menjadi tersangka dan mendekam di tahanan.
“Mohon untuk Propam Polri untuk segera mengusut (Ibu Bhayangkari) karena saksi Ires atau Isra yang berhubungan langsung dengan Ibu Syifa atau Syarifa sudah ditangkap di Polres Tangerang dan bisa jadi mendapatkan informasi ibu Syifa atau Syarifa tersebut,” jelas dia.
Peran Syifa diungkap oleh Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (terdakwa 1) dalam persidangan. Bambang diminta oleh Sertu Akbar Adli (terdakwa 2) untuk mencari mobil Brio agar dibeli oleh Sertu Rafsin Hermawan (terdakwa 3).
Bambang saat itu mencari mobil dengan tetangga lamanya yaitu sosok bernama Hendri. Hendri kemudian menyanggupi permintaan Bambang.
Setelah menyetujui mobil yang akan dibeli, Hendri kemudian meminta Bambang untuk bertemu sosok Syifa di Terminal Serang. Saat itu, Bambang mengaku mengira Syifa merupakan pemilik mobil.
“Pada saat dalam perjalanan (menuju Terminal Serang), saudara Hendri memasukan kami ke grup chat WhatsApp dengan peserta tiga orang,” jelas Bambang.
“(Grup WhatsApp berisi) saya, saudara Hendri dan ada satu orang perempuan yang saya tidak kenal bernama Syifa menggunakan foto baju Ibu Bhayangkari dan dengan suaminya seorang perwira polisi,” ungkap dia.
Diketahui, ketiga terdakwa kasus ini adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (terdakwa 1), Sertu Akbar Adli (terdakwa 2), dan Sertu Rafsin Hermawan (terdakwa 3). Oditur militer mendakwa Kelasi Kepala Bambang dan Sertu Akbar Adli didakwa Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Sementara, Sertu Rafsin Hermawan terlihat tidak didakwa dengan pasal pembunuhan. Selanjutnya, Oditur Militer langsung membacakan dakwaan untuk ketiganya tentang penadahan.