Oknum Guru Cabul di Tempursari Ditangkap Polisi Usai Pamerkan Alat Kelamin ke Siswinya

Oknum Guru Cabul di Tempursari Ditangkap Polisi Usai Pamerkan Alat Kelamin ke Siswinya

Nasional | lumajang.inews.id | Selasa, 15 April 2025 - 08:24
share

LUMAJANG, iNEWSLumajang.id - Oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Lumajang melakukan aksi pelecehan seksual usai ketahuan memperlihatkan alat kelamin kepada muridnya melalui video call. Atas aksi bejat tersebut kini oknum guru tersebut diamankan polisi.

Dalam rekaman video amatir, nampak rekaman layar panggilan video Jumadi (35) oknum guru sekolah dasar di kecamatan Tempursari dengan siswa yang diduga sebagai korban.

Dalam video tersebut nampak pelaku sedang mengobrol dengan siswinya tersebut. Ditengah obrolan, pelaku kemudian dengan sengaja mengarahkan kamera ponsel ke alat kelaminnya dengan tujuan menunjukkan kepada siswinya.

Aksi bejat Jumadi itu terbongkar usai orang tua siswi melihat ponsel anaknya berisi rekaman layar video call sang guru yang mempertontonkan alat kelamin kepada siswi. Atas aksi itu, orang tua yang tak terima kemudian melaporkan oknum guru tersebut ke pihak sekolah.

Ketahauan aksi bejatnya tersebut terbongkar, Jumadi sempat meminta maaf terhadap pihak keluarga korban dan menginginkan jalan damai. Namun, pihak keluarga yang tak terima memilih melaporkan oknum guru ini ke kepolisian. Kelakuan bobrok oknum guru ini ramai jadi perbincangan di jagad maya usai salah seorang warga mengunggah video pelaku saat digelandang ke mobil polisi.

Menurut keterangan kepolisian, oknum guru tersebut dengan sengaja ingin mempertontonkan kemaluan kepada siswinya tersebut untuk memuaskan hawa nafsunya. Pelaku sempat mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang sebagai hadiah.

Kasubsi Pidm Sihumas Polres Lumajang, Ipda Untoro mengatakan saat ini oknum guru tersebut telah diamankan dan tengah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

"Kami telah menerima tersangka kasus dugaan aksi pornografi. Modusnya, tersangka memperlihatkan alat kelamin saat video call," kata Untoro saat dikonfirmasi pada Selasa (15/4/2025).

Atas kasus tersebut, pelaku terancam jeratan pasal UUD nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Saat ini polisi juga tengah melakukan pendalam untuk mengetahu apakah ada korban lain atas aksi tersebut.

"Sementara masih proses pemeriksaan untuk perkembangannya nanti akan kami sampaikan," kata Untoro.

Topik Menarik