Anggaran Kurang 16 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU, Komisi II DPR Saran Pakai APBN

Anggaran Kurang 16 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU, Komisi II DPR Saran Pakai APBN

Nasional | okezone | Minggu, 2 Maret 2025 - 12:00
share

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan turut menyoroti adanya 16 daerah yang tak sanggung menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) lantaran kekurangan anggaran. Menurutnya, pemerintah daerah (pemda) bisa meminta abtnuan anggaran ke pemerintah pusat.

Ia berkata, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait adanya PSU harus dijalani. Pasalnya, kata dia, putusan MK bersifat akhir & mengikat.

"Sehingga perintah untuk dilakukan pemungutan suara ulang oleh penyelenggara pemilu dan/atau rekapitulasi suara ulang bersifat imperatif untuk dilaksanakan," kata Irawan saat dihubungi yang dikutip Minggu, (2/3/2025).

Terkait masalah anggaran, kata Irawan, pelaksanaan pemilihan dibebankan pada APBD. Namun, sambungnya, APBN bisa digunakan bila anggaran APBD kurang.

"Setahu saya penyusunan anggaran dan program pemilihan telah disusun mengantisipasi adanya pemungutan, penghitungan dan/atau rekapitulasi suara ulang karena adanya perintah MK," ucapnya.

"Jika memang APBD tidak bisa, alternatifnya kita gunakan mekanisme pembiayaan yang bersumber dari APBN," sambung Irawan.

Di sisi lain, ia menilai, pelaksanaan PSU bagi daerah yang kurang dana bisa dilakukan intersep oleh Pemerintah Pusat. Salah satunya, kata dia, melalui dana hibah Transfer Treasury Deposit Facility (TDF), dana bagi hasil dan dana alokasi umum (DAU) pada tahun anggaran berikutnya.

"Atau kembali dilakukan intercept oleh pemerintah pusat bagi daerah-daerah yang masih mengalami hambatan untuk merealisasikan anggaran hibah untuk penyelenggaraan pemilihan," kata Irawan.

 

"Dengan membayarkan hibah melalui Transfer Treasury Deposit Facility (uang yang disimpan pemda), dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran berikutnya. Ini menjadi konsekuensi dari adanya pemilihan ulang," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengungkapkan ada 24 daerah yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Dari jumlah itu, terdapat 16 daerah yang tak sanggup menggelar PSU lantaran keterbatasan anggaran.

Hal itu diungkap Ribka saat rapat kerja (raker) bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2024).

Sebanyak 16 daerah yang tak sanggup menggelar PSU yakni Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang.

Kemudian Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutoung, Kota Banjarbaru, Kota Palopo, serta Kota Sabang.

Topik Menarik