Polisi Periksa 2 Korban Lain yang Diperkosa Dokter PPDS di RSHS, Modus Sama Dibius
BANDUNG, iNews.id - Polisi sudah memeriksa dua pasien RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung yang juga menjadi korban pemerkosaan tersangka Priguna Anugerah Pratama (31) dokter PPDS Universitas Padjadjaran. Tersangka memerkosa para korban dengan modus sama yakni dibius terlebih dulu.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, terungkap dua korban baru Priguna yakni pasien berusia 21 dan 31 tahun. Mereka diperkosa pada tanggal 10 dan 16 Maret 2025.
"Dua korban lagi sudah diperiksa kemarin (Kamis 19/4/2025). Benar kedua korban ternyata sudah menerima perlakuan sama (dibius lalu diperkosa) oleh tersangka pemerkosaan ini," ujar Kombes Surawan kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Jumat (11/4/2025). .
Dia menjelaskan, tersangka Priguna menggunakan dalih uji alergi dan menyuntikkan cairan anestesi ke tubuh korban.
"Kemudian korban dibawa ke tempat sama (lantai 7 Gedung MCHC RSHS). Ini pasien (dua korban) kejadiannya sebelum yang ketiga (korban FH)," katanya.
Kombes Surawan mengatakan, saat menjalankan aksi bejatnya, Priguna beraksi seorang diri. Namun ketika memberikan pelayanan medis kepada korban, tersangka didampingi dokter utama.
"Awalnya dengan dokter lain kemudian dia hubungi pasiennya dengan alasan akan uji anestesi. Pasien dipanggil dan dibawa ke ruangan yang sama," ucapnya.
Dengan terungkapnya dua korban baru, total tiga perempuan yang menjadi korban bius dan pemerkosaan Dokter Priguna. Satu korban lainnya yakni FH (21) merupakan keluarga pasien yang sedang berobat. Korban FH diperkosa setelah dibius pada 18 Maret 2025 dini hari.
Atas perbuatannya, tersangka Priguna terancam pidana maksimal 17 tahun penjara sesuai Pasal 64 KUHP soal perbuatan berulang. Kemudian berdasarkan UU Kekerasan Seksual, tersangka terancam 12 penjara.
"Kami akan terapkan pasal perbuatan berulang pada pelaku, tambahan pemberatan," ucapnya.