Tom Lembong Cs Segera Disidangkan, Anies Harap Hakim Bisa Ambil Keputusan dengan Fakta Benar dan Adil

Tom Lembong Cs Segera Disidangkan, Anies Harap Hakim Bisa Ambil Keputusan dengan Fakta Benar dan Adil

Nasional | okezone | Sabtu, 1 Maret 2025 - 03:00
share

JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat bakal melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi importir gula yang menjerat Eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong Cs ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) dan segera disidangkan pada Kamis (6/3) mendatang.

Menanggapi hal itu, Eks Gubernur Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan berharap hakim bisa mengambil keputusan berdasarkan fakta-fakta yang benar dan adil. Ia yakin kebenaran akan terkuak dalam persidangan.

"Insyaallah itu semua akan terkuak di pengadilan dan kita mengharapkan bahwa di pengadilan besok proses dilakukan dengan benar dan para hakim nantinya bisa mengambil keputusan berdasarkan fakta-fakta yang benar dan seadil-adilnya itu harapannya," ujar Anies usai menjenguk Tom Lembong di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebutkan, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bakal melakukan pelimpahan tahan 2 berkas Mantan Mendag RI, Thomas Trikasih Lembong atau dikenal Tom Lembong Cs, ke PN Tipikor sehingga kasus dugaan penyelewengan impor gula.

"Hari ini kami sampaikan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan melimpahkan ke pengadilan perkara tindak pidana korupsi dalam importasi gula atas nama TTL dan CS," ujarnya pada wartawan, Rabu (26/2/2025).

Menurutnya, saat ini Kejagung tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berkaitan dengan proses pelimpahan tersebut ke Pengadilan Tipikor. Maka itu, sidang kasus tersebut bakal segera dilakukan pasca PN Tipikor menetapkan jadwal sidangnya kelak.

Adapun soal pembebanan membayar kerugian negara, kata dia, hal itu berkaitan peran, kewajiban dari Tom Lembong terhadap dengan kewajiban pembayaran orang pengganti. Pihaknya baka lebih dahulu melihat dalam surat dakwaan dari Jaksa.

"Karena ini kan masih berproses. Misalnya, apakah JPU mendakwakan yang bersangkutan menerima sesuatu Nah ini kan harus dikontes lagi, diverifikasi," tuturnya.

Topik Menarik