Mendes Yandri Buka Suara soal Cawe-Cawe Kampanye Istrinya: Belum Jadi Menteri
JAKARTA - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Yandri Susanto buka suara membantah sejumlah dalil dirinya terlibat dalam aktivitas pemenangan pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najis Hamas pada Pemilihan Bupati Serang.
Yandri menjelaskan, salah satu acara yang ia hadiri ialah Raker Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Kabupaten Serang pada 3 Oktober 2024 silam. Yandri mengaku hanya pihak yang diundang dalam acara itu, terlebih lagi dia belum dilantik sebagai Menteri pada kabinet Merah Putih.
"Saya belum menjadi Menteri Desa karena dilantiknya tanggal 21 Oktober 2024. Tanggal 3 Oktober 2024 itu saya diundang, bukan pihak yang mengundang para Kepala Desa, saya diundang, ada bukti suratnya dan itu juga disampaikan ke Mahkamah Konstitusi," kata Yandri di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).
Di acara itu, ia mengaku menjelaskan bagaimana Banten agar bebas korupsi, sebab menurutnya wilayah Banten belum maju lantaran adanya aktivitas korupsi.
"Saya bukan sebagai Menteri Desa, saya sebagai pribadi anak bangsa waktu itu, tidak menjadi Wakil Ketua MPR lagi dan belum menjadi Menteri," tuturnya.
Acara lainnya yang juga dibantah ialah saat dirinya menghadiri acara Haul dan Hari Santri di Pondok Pesantren. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan tak pernah melakukan kampanye di acara tersebut.
"Sudah disampaikan secara terbuka oleh Bawaslu dari awal sampai akhir acara itu tidak ada satu huruf pun atau satu kata pun saya menyampaikan pernyataan, ajakan atau istilah halusnya ada, inisial untuk mengarah kepada kampanye," ujar Yandri.
Yandri juga membantah dirinya melakukan kampanye saat berkunjung ke Kabupaten Serang dalam kapasitasnya sebagai Menteri. Di sana, jelas Yandri, banyak pihak yang menyaksikannya tidak melakukan kampanye.
"Ini Alhamdulillah, saksi fakta mereka penggugat, yaitu pihak Andika, Saudara Hulman, Kepala Desa yang mereka hadirkan, Saudara Hulman menyampaikan di Mahkamah Konstitusi ketika Saudara Hulman mengikuti kunjungan kerja saya di dua tempat mereka sampaikan di depan Majelis Hakim bahwa Mendes sama sekali tidak melakukan kampanye apapun dan ini juga dibenarkan oleh Bawaslu," tambahnya.
Meski demikian, Yandri mengaku menghormati apa yang telah menjadi putusan dari Mahkamah Konstitusi. Yandri menyebut pasangan calon nomor urut 2 Ratu-Najib bakal siap menjalakankan pemilihan suara ulang (PSU).
"Jadi sekali lagi tapi karena ini sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi tentu kita menghormati dan saya menyatakan itulah yang bisa saya sampaikan," ucap Ketua Tim Pilkada PAN itu.