Bersaksi di Sidang, Pengacara Ronald Tannur Minta Maaf dan Klarifikasi soal Uang untuk Hakim PN Surabaya

Bersaksi di Sidang, Pengacara Ronald Tannur Minta Maaf dan Klarifikasi soal Uang untuk Hakim PN Surabaya

Nasional | okezone | Selasa, 25 Februari 2025 - 16:20
share

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, Selasa (25/2/2025). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi untuk tiga terdakwa Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Salah satu saksi yang dihadirkan pada sidang kali ini yaitu mantan Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Dalam persidangan, Lisa berulang kali meminta maaf kepada Hakim Heru Hanindyo. Lisa juga mengklarifikasi soal aliran uang untuk Hakim Heru. Ia membantah telah memberikan uang kepada Hakim Heru.

"Di dakwaan itu Pak Heru menerima Rp1 miliar dan SGD 120 ribu?" tanya kuasa hukum Heru Hanindyo kepada Lisa saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025).

"Itu sudah saya sampaikan bahwa itu honor saya dari klien kebetulan majelisnya Pak Heru, dan itu hanya tulisan saya saja. Saya minta maaf Pak Heru," jawab Lisa.

"Tidak pernah diserahkan ke Pak Heru?" tanya kuasa hukum Heru.

"Tidak, bukan untuk Pak Heru, itu honor saya, kebetulan majelisnya Pak Heru," jawab Lisa.

Dalam kesempatan itu, terdakwa Heru juga sempat mencecar Lisa soal aliran uang. Heru meminta jawaban tegas Lisa apakah pernah memberikan uang kepada dirinya. Lisa meminta maaf kepada Heru. Ia memastikan bahwa uang yang ada di dalam dakwaan merupakan honornya sebagai Pengacara Ronald Tannur.

"Dan secara nyata, Saudara sudah disumpah di sini karena menyangkut nama baik saya. Apakah Saudara menyerahkan uang itu kepada saya?" tanya Heru kepada Lisa.

"Tidak," jawab Lisa.

"Sekali lagi yang disebutkan 500 tambah 500 tambah 120 ribu, kemudian ada foto uang dollar itu, saya nggak tahu itu nggak jelas tadi. Ditulis Pak Heru Ronald kemudian yang slip money changer, ditulis P Heru Ronald. Itu Saudara kasih nggak ke saya?," ucap Heru kembali bertanya ke Lisa.

"Tidak, saya minta maaf Pak, karena saya untuk, itu untuk catatan saya, saya hanya mengambil gamblangnya saja, yang karena Pak Heru, kebetulan, dalam perkara saya itu adalah Pak Heru. Itu saja," jawab Lisa.

Lisa kembali meminta maaf karena sudah menulis nama Heru dalam catatan duit tersebut. Hal itu disampaikan Lisa setelah berulang kali dikonfirmasi oleh Heru.

"Itu siapa yang menulis?" tanya Heru.

"Saya Pak, minta maaf," jawab Lisa.

"Kenapa lancang sekali saudara tulis nama saya tapi saudara tidak memberikan, ini kan jadi ambigu seperti ini," ujar Heru.

"Pernahkah Saudara memberikan uang kepada saya dalam bentuk rupiah, penah?" tanya Heru menambahkan.

"Tidak," jawab Lisa.

"Singapur dollar?" tanya Heru.

"Tidak," jawab Lisa.

"Yen?" tanya Heru.

"Tidak," jawab Lisa.

"Riyal Saudi?" tanya Heru.

"Tidak," jawab Lisa.

"Euro?" tanya Heru.

"Tidak," jawab Lisa.

"US dollar?" tanya Heru.

"Tidak Pak," jawab Lisa.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Topik Menarik