Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, Eks Kakanwil DJP Pajak Jakarta Dicekal ke Luar Negeri

Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, Eks Kakanwil DJP Pajak Jakarta Dicekal ke Luar Negeri

Nasional | okezone | Selasa, 25 Februari 2025 - 12:07
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Ditjen Imigrasi terkait pencegahan ke luar negeri terhadap eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Mohamad Haniv. Pencegahan ini merupakan buntut yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. 

"Bahwa pada tanggal 19 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap satu orang berinisial MH," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/2/2025).

Tessa menjelaskan, larangan bepergian ke luar negeri ini tertuang dalam surat pimpinan KPK nomor 300 tahun 2025. Pencegahan dilakukan lantaran keberadaan yang bersangkutan penting dalam pengusutan kasus yang dimaksud. 

"Keputusan ini (pencegahan) berlaku untuk enam bulan," ujarnya. 

Sebelumnya,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Mohamad Haniv (HNV) sebagai tersangka gratifikasi. Diduga, HNV menerima gratifikasi sebesar Rp21,5 miliar. 

"Pada tanggal 12 Februari 2025, KPK menetapkan Tersangka HNV selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/2/2025). 

 

Asep menjelaskan, perkara bermula saat HNV menjabat Kakanwil Jakarta Khusus pada 2015-2018. Dalam kurun waktu tersebut, HNV memanfaatkan jabatannya untuk meminta uang ke sejumlah pihak untuk kebutuhan anaknya. Dalam hal ini, untuk keperluan anaknya yang bergerak di bidang fashion. 

"Bahwa selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, tsk HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya," ujarnya. 

Asep menjelaskan, HNV bermaksud mencari sponsor untuk kelancaran bisnis anaknya itu dengan mengirimkan email ke pihak-pihak yang merupakan wajib pajak.

"Bahwa seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show adalah sebesar Rp804.000.000, di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang sponsorship untuk kegiatan fashion show (tidak mendapat eksposur ataupun keuntungan lainnya)," ungkap Asep. 

 

Di sisi lain, Asep menyebutkan tersangka HNV juga menerima gratifikasi dari sumber lain selama periode 2014-2022. Dalam kurun waktu tersebut, HNV juga menerima uang dalam bentuk valuta asing. 

"Bahwa HNV telah diduga melakukan perbuatan TPK berupa penerimaan Gratifikasi untuk Fashion Show Rp804.000.000,- Penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000,- dan penempatan pada deposito BPR Rp14,088,834,634, sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp21,560,840,634," tutur Asep. 

Perlu diketahui, KPK belum melakukan penahanan terhadap tersangka HNV. Atas perbuatannya, HNV diduga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Topik Menarik