Sudah Jabat 2 Periode, Gusnan Mulyadi Didiskualifikasi MK dari Pilbup Bengkulu Selatan

Sudah Jabat 2 Periode, Gusnan Mulyadi Didiskualifikasi MK dari Pilbup Bengkulu Selatan

Nasional | okezone | Senin, 24 Februari 2025 - 16:27
share

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi dari Pilbup Bengkulu Selatan. MK memerintahkan KPU Bengkulu Selatan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Pilbup Bengkulu Selatan tanpa mengikutsertakan Gusnan Mulyadi sebagai Cabup.

Sidang Putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024 di Bengkulu Selatan itu diputuskan Ketua MK Suhartoyo dengan putusan nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Senin (24/2/2025). MK memerintahkan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan melakukan PSU dengan tanpa menyertakan Gusnan Mulyadi sebagai calon Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024.

Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic membacakan pertimbangan hukumnya, MK menilai Gusnan Mulyadi tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 dan menciderai prinsip penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas. Dalam rangka mengukuhkan legitimasi hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024 yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas tersebut, tidak ada keraguan lagi bagi Mahkamah untuk mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi. 

"Sementara itu, terkait dengan calon Wakil Bupati li Sumirat, Mahkamah memandang adil jika tetap dipertahankan untuk ikut dalam pemungutan suara ulang pada pemilihan, yang sepenuhnya diserahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung untuk mencari pengganti Gusnan Mulyadi," ujar Hakim Konstitusi Daniel dalam sidang pengucapan putusan PHPU Kepala Daerah Tahun 2024 pada Senin (24/2/2025).

Diskualifikasi Gusnan Mulyadi terjadi karena MK menilai Gusnan telah menjabat sebagai Bupati selama dua periode.

"Mahkamah menyatakan bahwa Gusnan Mulyadi telah menjabat lebih dari setengah masa jabatan Bupati pada periode pertama (2016-2021) dan telah pula menjalankan masa jabatan Bupati Bengkulu Selatan periode kedua (2021-2024) secara penuh satu periode. Oleh karena itu, Gusnan Mulyadi telah menjabat selama dua periode, sehingga dalil Pemohon beralasan menurut hukum," katanya lagi.

Topik Menarik