MK Diskualifikasi Ade Sugianto Sebagai Cabup Tasikmalaya, Pilbup Tasikmlaya Harus Diulang!

MK Diskualifikasi Ade Sugianto Sebagai Cabup Tasikmalaya, Pilbup Tasikmlaya Harus Diulang!

Nasional | okezone | Senin, 24 Februari 2025 - 14:04
share

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024 di Tasikmalaya. Hasilnya, MK memerintahkan KPU Tasikmalaya melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Pilbup Tasikmalaya tanpa diikuti Ade Sugianto.

"Mengadili, Dalam Pokok Permohonan: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan PHPU Kepala Daerah Tahun 2024 pada Senin (24/2/2025).

MK mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024. Pemohon dalam perkara itu adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi.

Sebagai Termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tasikmalaya. Sedangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 3, Ade Sugianto dan Iip Mipathul Paoz sebagai Pihak Terkait.

Permohonan yang dikabulkan dalam perkara itu berkaitan dengan diskualifikasi Calon Bupati Nomor Urut 3, Ade Sugianto. "Menyatakan diskualifikasi terhadap H Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024," tutur Suhartoyo.

Dengan didiskualifikasinya Calon Bupati Nomor Urut 3 itu, Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupat dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024, Nomor 1574 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024, serta Nomor 1575 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.

Meski Ade didiskualifikasi, wakilnya, Iip Miftahul Paoz masih diperkenankan untuk berkontestasi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024. Maka itu, MK memerintahkan pada partai politik atau gabungan partai politik pengusul atau pengusung untuk mengusulkan pengganti Ade.

"Tanpa mengganti H lip Miftahul Paoz sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024," kata Suhartoyo.

 

Mahkamah juga memerintahkan KPU Tasikmalaya melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto. PSU harus dilakukan dalam kurun waktu 60 hari sejak putusan dibacakan. KPU Tasikmalaya juga diperintahkan untuk mendasarkan PSU pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.

Diskualifikasi Cabup Ade Sugianto berkaitan periodisasi jabatannya. Ade diketahui telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya setelah terpilih dalam Pilkada 2020. Namun sebelum itu, persoalan muncul karena dia sempat menggantikan Bupati Tasikmalaya periode sebelumnya, Uu Ruzhanul Ulum yang terpilih sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat bersanding dengan Ridwan Kamil sebagai Gubernur.
 

Topik Menarik