KPK Klaim Sudah Lengkapi Berkas Ekstradisi Buronan Paulus Tannos
JAKARTA - Batas akhir proses ektradisi buronan Paulus Tannos menyisakan waktu satu pekan lagi, atau pada Senin (3/3/2025). KPK pun menyatakan sudah melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan untuk membawa pulang buronan kasus e-KTP itu.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto berharap, dengan sudah lengkapnya pemberkasan tersebut pemerintah Singapura mengabulkan permohonan Indonesia untuk membawa pulang Paulus Tannos.
"Syarat sudah kita lengkapi, tinggal nunggu hasil dari pihak Singapura, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada info positif," kata Fitroh saat dihubungi wartawan, Senin (24/2/2025).
"Mudah-mudahan diterima lah," sambungnya.
Paulus Tannos Ditangkap CPIB
Buron kakap KPK kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos telah ditangkap. Paulus Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
Demikian diutarakan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti. Mulanya, ia menyebutkan permintaan untuk penangkapan Paulus Tannos telah diajukan otoritas Indonesia sejak akhir tahun 2024.
Selanjutnya, pada tanggal 17 Januari 2025, pihaknya mendapatkan kabar bahwa Paulus Tannos ditangkap oleh pihak Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.
“Tanggal 17 Januari kami dikabari oleh attorney general Singapore, yang bersangkutan berhasil diamankan oleh CPIB Singapore,” kata dia saat dihubungi wartawan, Jumat (24/1/2025).
Saat ini Pemerintah Indonesia melalui kementerian/lembaga terkait sedang berupaya memulangkan Paulus Tannos lewat ekstradisi melalui pemenuhan berkas-berkas yang dibutuhkan.