Hakim Tolak Eksepsi Zarof Ricar, Ibu dan Pengacara Ronald Tannur
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan tidak dapat menerima atau menolak, eksepsi dari Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjadja dan Pengacaranya, Lisa Rachmat. Hal itu sebagaimana putusan sela terhadap terdakwa kasus suap vonis bebas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/2/2025).
Awalnya, sidang putusan sela terhadap Meirizka digelar terlebih dahulu. Menurut Hakim, Pengadilan Tipikor Jakarta berhak memeriksa dan mengadili perkara yang dimaksud.
"Mengadili, satu, menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sebab, Majelis Hakim menilai penuntut umum telah menguraikan unsur-unsur tindak pidana secara lengkap. Dalil keberatan kubu Meirizka pun tidak dapat diterima. "Maka pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan," ujarnya.
Hal yang sama juga diterima Lisa Rachmat. Hakim tidak menerima nota keberatan yang bersangkutan. Dengan demikian, keduanya akan kembali hadir di ruang sidang pada Senin, 3 Maret 2025, untuk menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Keduanya diduga terlibat dalam suap tiga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Eksepsi Tidak Diterima, Persidangan Zarof Ricar Tetap Dilanjutkan
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga menyatakan eksepsi kubu eks Pejabat MA, Zarof Ricar tidak dapat diterima. "Mengadili, satu, menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Zarof Ricar tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti.
Akan hal itu, persidangan dengan Terdakwa Zarof Ricar tetap dilanjutkan ke tahap perbuktian. "Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Zarof Ricar berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas," ujarnya.
Sidang dengan terdakwa Zarof Ricar akan dilanjutkan pada Senin, 3 Maret 2025. Sidang tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi.
Zarof Ricar meminta agar Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membebaskannya dari tahanan atas kasus pemufakatan suap perkara Gregorius Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Hal itu sebagaimana disampaikan penasihat hukum Zarof saat menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/2/2025). "(Meminta majelis hakim) mengeluarkan terdakwa dari tahanan," ucap tim penasihat hukum Zarof di ruang sidang.