Dipulangkan ke RI, 2 Korban TPPO di Filipina Malah Jadi Pelaku Judol
JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkap, ada dua korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Filipina, yang justru menjadi pelaku tindak pidana perjudian online (judol) di Indonesia.
"Para pelaku ini ada yang kita dapatkan adalah korban TPPO di Filipina, yang beberapa lalu dikembalikan ke Indonesia," kata Djuhandhani saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).
Diketahui, Dittipidum berhasil membongkar kasus judol jaringan internasional dengan situs 1XBET yang pusat servernya berada di Eropa. Dalam pengungkapan itu, Djuhandani mengatakan, pihaknya juga menetapkan sembilan tersangka.
Dua di antaranya, kata Djuhandani, pernah menjadi korban TPPO di Filipina. Mereka adalah perempuan berinisial AT (35) dan WY (30) yang telah diamankan di Batam, Kepulauan Riau.
"Terkait yang menjadi korban tidak semua. 2 orang ini adalah korban TPPO. Sementara yang lainnya ini ada juga yang bukan bagian dari TPPO yang di Filipina bekerja semacam ini," katanya.
Djuhandani merinci, dua korban TPPO yang kini menjadi pelaku tersebut juga dipekerjakan dalam bisnis judol selama berada di Filipina.
Setelah mendapat pengalaman kerja di Filipina, dan dipulangkan ke Indonesia, AT dan WY berinisiatif mengembangkan judol di Indonesia.
"Ada pun yang bersangkutan itu bekerja semacam ini setelah, boleh dikatakan setelah mendapat ilmu di sana," katanya.
"Dia mencoba mengembangkan sendiri dengan berkomunikasi karena dia mempunyai pengalaman waktu di Filipina berhubungan dengan yang tadi kami sampaikan, yang ada di berbagai negara, dikembangkan dia sendiri di sini," sambungnya.
Sebagai informasi, dua korban TPPO yang menjadi pelaku judol itu ditangkap bersama tujuh tersangka lainnya, dengan kasus yang sama.
"Dittipidum Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan analisis terhadap adannya dugaan tindak pidana perjudian online jaringan internasional 1XBET," kata Djuhandani.
Sembilan tersangka itu adalah AW (31) Selaku agen group Belklo Situs 1XBET; RNH (34) Selaku supervisor operator; RW (32) Selaku admin keuangan; MYT (31) Selaku operator; dan RI (40) Selaku member platinum.
Kemudian, AT (34) selaku agen group Mimosa Situs 1XBET; DHK (37) selaku supervisor operator; FR (31) selaku operator; dan WY (30) selaku admin keuangan.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kemudian Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun den atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.