Anggota KPU RI dan Ketua KPU Papua Akan Diadukan ke DKPP

Anggota KPU RI dan Ketua KPU Papua Akan Diadukan ke DKPP

Nasional | okezone | Minggu, 16 Februari 2025 - 16:11
share

JAKARTA - Anggota KPU RI Iffa Rosita dan Ketua KPU Papua Steve Dumbon akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Keduanya diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua DPD KNPI Papua Benyamin Gurik, mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan laporan tersebut dan Senin (17/2) akan dibawa ke DKPP.

“Sebenarnya sejak hari Kamis kemarin sudah mau dimasukan tetapi masih ada beberapa  alat bukti yang harus dipersiapkan jadi  ditunda Senin besok, ujar Benyamin,”Minggu (16/2/2025).

Dijelaskannya, laporan dugaan pelanggaran kode etik ini berkaitan dengan keterangan yang disampaikan Komisioner RI Iffa Rosita dan juga Ketua KPU Papua dalam persidangan PHPU Pilgub Papua di Mahkamah Konstitusi tanggal 10 Februari 2024.

“Saat di persidangan, Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menanyakan Iffa Rosita yang hadir mewakili KPU RI mendampingi Termohon KPU Papua dengan pertanyaan;  “kapan batas akhir penyampaian hasil perbaikan persyaratan calon itu dilakukan?,”ungkap Benyamin.

“Anggota KPU RI ini menjawab bahwa batas akhir penyampaian perbaikan persyaratan calon adalah tanggal 22 September 2024,  jadi sebelum penetapan itu masih bisa dilakukan perbaikan,” kata Benyamin mengutip keterangan Iffa Rosita.

Dijelaskan dia, jawaban tersebut mengandung unsur keterangan palsu karena berdasarkan Peraturan Komisi pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 pada lampiran I Tentang Program, Tahapan dan Jadwal,  telah diatur secara jelas dan tegas bahwa  periode waktu perbaikan persyaratan calon adalah 6 – 8 September 2024.

“Artinya, batas akhir perbaikan itu tanggal 8 September 2024, lewat dari tanggal 8 September tidak bisa lagi dilakukan perbaikan. Disini saya menilai ada dugaan kesengajaan oleh Iffa Rosita  memberikan jawaban yang menyimpang dari perundang-undangan,”bebernya.

“Sebagai komisioner RI tidak mungkin yang bersangkutan tidak mengetahui tahapan dan jadwal pencalonan, ini yang  patut dipertanyakan,”lanjutnya.

 

Lebih lanjut kata Benyamin, jawaban anggota KPU RI ini juga bertentangan terhadap Putusan DKPP Nomor: 229-PKE-DKPP/ XI/ 2024 yang diputuskan tanggal 24 Januari 2025.

Dalam pertimbangan hukumnya, DKPP  telah menyatakan KPU Papua terbukti melakukan pelanggaran perundang-undangan karena menerima dan menggunakan  persyaratan calon diluar dari program, tahapan dan jadwal yang diatur dalam PKPU No. 8 Tahun 2024 dan menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada seluruh Komisioner Papua. 

“Putusan DKPP ini kan jelas sekali, kenapa  Iffa Rosita dan Ketua KPU Papua seakan mementahkan pendapat hukum DKPP dalam persidangan MK? Ini sama saja dengan tindakan mengingkari putusan DKPP,”tegasnya.

“Jadi tindakan inilah yang kita adukan sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di DKPP,  tutup Benyamin.

Topik Menarik