Profil Teguh Harianto, Sosok Hakim Pemberat Vonis Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun
JAKARTA - Profil Teguh Harianto, sosok hakim pemberat vonis hukuman Harvey Moeis jadi 20 Tahun, akan diulas lengkap dalam artikel Okezone, Jumat (14/2/2025). Vonis tersebut mendapat apresiasi masyarakat.
Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi komoditas timah di yang menjerat Harvey Moeis.Suami Sandra Dewi itu pun kini divonis 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moise dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurang selama 8 bulan," kata Hakim Ketua Teguh Harianto, Kamis (13/2/2025).
Majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 420 miliar.
Sebelumnya, Harvey divonis 6,5 tahun penjara, uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, oleh majelis hakim majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Padahal JPU menuntut Harvey Moeis 12 tahun penjara, dengan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun.
Lantas, siapa sosok Hakim Ketua Teguh Harianto yang memperberat hukuman Harvey Moeis?
Mengutip beragam sumber, Teguh Harianto adalah salah satu hakim tinggi yang bertugas sejak tahun 2022. Dia lahir pada 1959, Teguh saat ini berpangkat Pembina Utama dengan golongan ASN IV/e. Teguh menyandang gelar magister di bidang humaniora.
Teguh juga dikenal sebagai hakim yang tegas dalam menangani kasus korupsi. Bahkan dia sering memberikan hukuman yang berat bagi para koruptor.
Seperti saat dia menjatuhkan vonis ke jaksa penyelidik BLBI Urip Tri Gunawan 20 tahun penjara setelah terbukti menerima aliran dana USD 660 ribu dari orang dekat pengusaha Sjamsul Nursalim, Artalyta Suryani, pada 2008 lalu.
Teguh juga pernah menduduki posisi sebagai Hakim Tindak Pidana Korupsi atau Hakim Tipikor di bawah Mahkamah Agung. Dia dipindahkan ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur sebagai Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung pada 2009.