Prabowo Tetapkan Cuti Bersama ASN Tahun 2025, Ini Daftarnya
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menetapkan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025. Penetapan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden nomor 2 tahun 2025 tentang cuti bersama aparatur sipil negara tahun 2025.
Aturan tersebut ditetapkan pada 16 Januari 2025. "Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai aparatur sipil negara," bunyi aturan tersebut sebagaimana dilansir, Jumat (17/1/2025).
Pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan cuti bersama yang tidak diberikan.
Berikut daftar cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2025:
1) tanggal 28 Januari 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili;
2) tanggal 28 Maret 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947;
3) tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025 (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah;
4) tanggal 13 Mei 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
5) tanggal 30 Mei 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus;
6) tanggal 9 Juni 2025 (Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah; dan
7) tanggal 26 Desember 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.