Geledah Kantor BI, KPK Sita Dokumen hingga Bukti Elektronik
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan bukti elektronik yang diduga terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Barang-barang tersebut disita usai Lembaga Antirasuah menggeledah kantor BI pada Senin (16/12/2024).
"Beberapa dokumen kita temukan, beberapa barang-barang alat bukti elektronik kita juga amankan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan di Gedung Juang KPK, Selasa (17/12/2024).
Rudi menyebutkan, salah satu dokumen yang disita berupa catatan besaran dana CSR hingga siapa saja pihak yang menerima.
"Dokumen terkait berapa besaran CSR-nya, siapa-siapa yang menerima dan sebagainya, tentunya itu yang kita cari," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah ruangan di kantor BI pada Senin (16/12/2024) malam. Salah satu ruangan yang disasar milik Gubernur BI, Perry Warjiyo.
"Di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, diantaranya adalah ruang Gubernur BI," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, Selasa (17/12/2024).
Hujan Tak Jadi Halangan, Kapolres Pelabuhan Makassar Turun Langsung Pantau Pengamanan Kampanye Akbar
Dalam perkara ini, Rudi menyatakan pihaknya telah menetapkan dua tersangka. Kendati demikian, ia enggan mengungkapkan identitas mereka.
"Kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia," ujarnya.