Cerita Korban TPPO Kerja di Kamboja: Iming-Iming Gaji Rp9 Juta, Pelaku Ngaku Orang Pajak

Cerita Korban TPPO Kerja di Kamboja: Iming-Iming Gaji Rp9 Juta, Pelaku Ngaku Orang Pajak

Nasional | okezone | Selasa, 17 Desember 2024 - 19:38
share

JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ) dengan modus bekerja di negara Kamboja. Korban pun menceritakan awal mula dirinya tergiur untuk bekerja di Kamboja.

Dari unggahan media sosial Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, korban mengaku bahwa pertama kali melihat lowongan pekerjaan melalui Facebook. Korban mengaku diiming-imingi gaji sebesar Rp9 jura.

Saya hubungi nomor itu, nomor agen itu untuk kerja. Saya ditawarin gaji 9 juta. Kerjanya jadi admin jual-beli barang seperti di (online shope), kata korban dalam video tersebut yang dilihat Selasa (17/12/2024).

Korban menyebutkan, pelaku mengaku-ngaku sebagai 'orang pajak'. Nipunya sebagai orang pajak, kita sebagai orang pajak. Sudah ada data-data orang pajaknya, data-data klien pajak, ujar dia.

Namun nyatanya, di Kamboja mereka dipekerjakan tidak sesuai dengan yang sudah dijanjikan. Kata korban, dia lebih sering disiksa sampai disetrum. Sampai pada akhirnya, mereka melapor ke KBRI Kamboja untuk dipulangkan.

Penyiksaan di sana. setrum, pukul, ditendang, dijual-belikan juga ke kantor-kantor lain, ungkapnya.

7 Orang Ditangkap

Dalam kasus ini, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu menyebutkan tujuh orang pelaku diamankan.

Modus kejahatan ini merupakan tindak pidana perdagangan orang. Perkara ini sudah ada tujuh orang tersangka yang kita amankan, kata Rovan Richard Mahenu kepada wartawan.

Rovan menerangkan, para korban dijanjikan untuk bekerja sebagai seorang admin online shop di Kamboja. Dia menuturkan, proses keberangkatan korban diurus hingga sampai Phnom Penh, Kamboja.

Akhirnya korban menyetujuinya dan berangkat ke sana dengan dibantu proses dari awal sampai dengan keberangkatan sampai dengan sampai kantornya di daerah Phnom Penh Kamboja, ujar dia.

Meski begitu, kata dia, korban tidak dipekerjakan sesuai dengan perjanjian dari awal. Beberapa korban mendapatkan penyiksaan selama bekerja.

Kemudian langkah selanjutnya adalah kita mencari korban-korban yang mereka berangkatkan ke Kamboja. Tentunya dengan berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia yang ada di Kamboja, ungkap dia.

Akhirnya, polisi dapat menemukan satu korban yang kebetulan pada bulan lalu mengirimkan surat pengaduan ke KBRI Kamboja. "Kemudian KBRI Kamboja bersurat ke Divhubinter Polri. Akhirnya dari situ ketemu benang merah dan akhirnya terjadilah penyebutan ini, tuturnya.

Topik Menarik