KPK Kembali Panggil Eks Mendes PDTT Abdul Halim Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap eks Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar pada Selasa (17/12/2024).
Ia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah pokok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2021-2022.
"Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Prov. Jatim," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Selasa (17/12/2024).
Pemeriksaan kali ini, dalam status Abdul Halim selaku anggota DPRD Jatim. Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap enam Anggota DRPD Jatim Periode 2019-2024.
Mereka adalah, Satib, Musyaffanoer, Dwi Hari Cahyono, Eko Prasetyo Wahyudiarto, Erma Susanti, dan Ferdians Reza Alvisa. Belum diketahui materi apa yang akan digali dari keterangan mereka.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Abdul Halim pada Kamis 22 Agustus 2024. Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik menggali pengetahuan yang bersangkutan terkait dana pokmas.
"Yang bersangkutan didalami terkait dengan pengetahuan hibah dana atau dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur ke Pokmas atau kelompok masyarakat," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, Abdul Halim enggan berbicara banyak soal materi pemeriksaannya hari ini. Termasuk jumlah pertanyaan yang dilontarkan tim penyidik.
"Ya sekitar segitu lah, normal," jawab Halim saat ditanya awak media terkait jumlah pertanyaan 10 atau 20.
Saat beranjak dari Gedung Merah Putih KPK, ia hanya memastikan materi pemeriksannya perihal dana hibah Provinsi Jatim. "Seperti yang saya sampaikan tadi, saya dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait dengan permasalahan dana hibah di Jawa Timur," kata Halim.