Jelang Pemulangan ke Filipina, Mary Jane Dipindah dari Yogyakarta ke Jakarta
Terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso telah dipindahkan dari wilayah Yogyakarta ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Minggu (15/12/2024) malam. Mary Jane akan diterbangkan ke Filipina dalam beberapa hari ke depan.
Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, petugas penjemput tiba di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta pada pukul 22.30 WIB. Kemudian dilakukan pengecekan administrasi dan serah terima berkas Mary Jane Veloso disaksikan oleh Wakajati DIY.
Pada pukul 22.50 WIB, Mary Jane dan barang bawaan masuk ke dalam mobil Tim Satopspatnal Ditjen PAS. Tepat pukul 23.00 WIB, mobil tim penjemput dan Mary Jane Veloso berangkat menuju Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta diikuti dengan 1 mobil Kejaksaan Gunung Kidul.
"Kegiatan penjemputan narapidana Mary Jane Veloso berjalan dengan aman dan kondusif," kata Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).
Pemindahan Mary Jane Veloso merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Practical Arrangement atau Pengaturan Praktis antara pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vasquez di Kantor Kemenko Kumham Imipias, Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024 lalu.
Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010 karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin. Pada Oktober 2010, Mary Jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman.