Pemukulan Koas di Palembang, Praktisi Kesehatan Sebut Lady Aurelia Kurang Paham Etika Profesional

Pemukulan Koas di Palembang, Praktisi Kesehatan Sebut Lady Aurelia Kurang Paham Etika Profesional

Nasional | palembang.inews.id | Minggu, 15 Desember 2024 - 20:30
share

JAKARTA, iNewspalembang.id – Penganiayaan ketua kelompok koas mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (FK Unsri), Muhammad Lutfi, yang bertugas di RSUD Siti Fatimah Sumsel, mendapat tanggapan dari berbagai pihak, khususnya dari sesama dokter.

Karena peristiwa pemukulan yang dilakukan Fadilla alias Datuk, sopir dari Sri Meilina, orang tua dari Lady Aurelia Pramesti, sudah menjadi isu nasional.

Seperti yang diutarakan Profesor Erlina Burhan, Ahli Paru yang juga praktisi kesehatan, bahwa dokter koas itu sudah cukup dewasa, sehingga tidak perlu melibatkan orang tua untuk urusan jaga malam. 

Untuk urusan jadwal jaga, kata Erlina, apakah itu di hari kerja maupun libur, adalah bagian yang tak terpisahkan dari kewajiban para koas, dokter muda, bahkan PPDS.

“Ini bukan hal asing, melainkan risiko yang harus dihadapi mereka yang memilih profesi ini. Sangat disayangkan terjadinya kekerasan terhadap koas seperti yang terjadi di Palembang. Para koas itu seharusnya mendapat dukungan, bukan perlakuan kasar," kata dia.

Maka sungguh ironis, tegas Erlina, di tengah tekanan yang berat, ada yang tega memukuli koas, ketua kelompok yang sudah mengorbankan waktu dan tenaga, menjalani rotasi dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab.

"Sebagai sesama tenaga medis, kita seharusnya saling menjaga, saling mendukung, dan memperlihatkan empati satu sama lain. Sikap seperti ini akan jauh lebih bermanfaat daripada saling menyakiti," tegas dia.

Begitu juga dipaparkan praktisi Kesehatan, dr Dicky Budiman, bahwa tindakan pemukulan kepada dokter muda sangat memprihatinkan. Kejadian ini juga menggambarkan bahwa Lady Aurelia Pramesti, kurang memahami etika profesional secara baik, karena melibatkan pihak luar dalam menjalankan tugasnya sebagai koas. 

"Melibatkan ibu dan sopir menunjukkan bahwa si dokter muda (Lady) kurang pemahaman etika profesional. Dan hal seperti ini dapat merusak kepercayaan dan integritas profesi kedokteran di mata publik,” papar dia.

Dicky berharap, proses hukum terhadap pelaku pemukulan dokter muda di Palembang berjalan seadil-adilnya. Hal ini demi menjaga keamanan atas profesi dokter itu sendiri. 

Sebagai informasi, Fadilla alias Datuk, penganiaya dokter koas FK Unsri telah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (14/12/2024). 

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara. Polda Sumsel pun memastikan akan memanggil orang tua Lady sebagai saksi atas kasus penganiayaan ini.

 

Topik Menarik