Menag Haramkan Korupsi, Seluruh Pejabat Kemenag Wajib Beri Teladan

Menag Haramkan Korupsi, Seluruh Pejabat Kemenag Wajib Beri Teladan

Nasional | sindonews | Senin, 2 Desember 2024 - 10:06
share

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan korupsi merupakan perbuatan haram karena menyengsarakan masyarakat. Dia meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) agar mau dan mampu memberikan keteladanan dalam pencegahan tindak pidana korupsi di lembaganya baik tingkat pusat maupun daerah.

“Tindakan korupsi, jangan ragu bahwa itu adalah haram, itu paling haram, artinya menyengsarakan masyarakat. Selain tidak bermanfaat untuk diri sendiri juga menciptakan kerugian dalam masyarakat,” ujarnya, Senin (2/12/2024).

Kementerian Agama memiliki tugas pembangunan bidang agama. Hal itu tentu menuntut semua pegawai profesional dan andal terutama dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Visi Bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045.

Hal itu ditekankan Menag dalam Integrity Festival (IntegriFest) Kemenag yang bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024.

Nasaruddin juga memberi dukungan upaya Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag meneken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya mendukung pemberantasan korupsi.

Untuk menuju Indonesia maju, bebas korupsi, berdaulat, mandiri dan berkepribadian gotong royong dibutuhkan SDM saleh, moderat, cerdas, serta unggul. Untuk itu sebagai ASN Kemenag semua harus bersungguh-sungguh dalam mencapai tujuan dibentuknya Kementerian Agama yaitu hadirnya negara untuk menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya sebagaimana dalam Pasal 29 UUD 1945.

Untuk menutup celah praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, juga praktik pungli (pungutan liar) dan praktik transaksional jabatan dalam seluruh bisnis proses dan layanan di kementerian penting untuk mengaktivasi kembali kerja sama dengan KPK.

Dia juga meminta pejabat Kemenag agar berimbang dalam mengambil keputusan. Dalam proses penerapan pengendalian risiko yang teridentifikasi tidak boleh lebih besar dari konsekuensi risiko itu sendiri.

Menurut Nasaruddin, faktor kunci keberhasilan pengendalian internal antara lain komitmen terhadap kebijakan, proses dan rencana tindakan dan adanya kebijakan pengelolaan risiko yang merinci peranan dan tanggung jawab dari pimpinan dan pelaksana di setiap satuan kerja.

Sebelumnya, laporan Itjen bahwa di Kemenag telah terbentuk 762 Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di satuan kerja, yakni 10 Unit Eselon 1 Pusat, 34 Kanwil, 68 PTKN 31 UPT/BDK/BLA dan 490 UPG Kankemenag Kota/Kabupaten serta 129 UPG di Madrasah. Semua unit siap membantu pelaporan jika ada gratifikasi yang wajib dilaporkan penerimaan maupun penolakannya.

“Sebagai ASN, kita memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga integritas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan profesional, jujur, adil, dan merata. Harapannya Inspektorat Jenderal agar setelah forum ini seluruh layanan Kementerian Agama kepada masyarakat dilakukan secara optimal, sehingga dapat mewujudkan good and clean governance,” ujarnya.

Irjen Kemenag Faisal Ali Hasyim menegaskan korupsi menjadi problem serius bangsa ini. Berbagai upaya pemberantasan korupsi perlu terus dilakukan sebagaimana arahan Presiden Prabowo dalam pidato pertamanya.

“Presiden Prabowo mengatakan, kita harus berani menghadapi dan memberantas korupsi dengan perbaikan sistem, dengan penegakan hukum yang tegas, dengan digitalisasi. Insyaallah kita akan kurangi korupsi secara signifikan. Karenanya, terselenggaranya kegiatan ini merupakan bentuk ikhtiar dalam rangka upaya pencegahan korupsi di Kementerian Agama,” ungkapnya.

Sebagai Auditor Internal di Kementerian Agama, Itjen mempunyai tugas dan fungsi untuk menciptakan kondisi agar pemerintahan di Kemenag bersih dari praktik korupsi. Berbagai upaya sudah dilakukan untuk mencegah korupsi di kementerian.

“Digitalisasi terus dilakukan untuk mempersempit ruang gerak tindak korupsi. Ini diberlakukan dalam proses pengadaan barang dan jasa juga promosi. Pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) hingga Juni telah terbentuk 658 UPG yang terus tumbuh tersebar di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Kementerian juga telah menginisiasi program penanaman nilai antikorupsi dimulai dari keluarga melalui program Kusemai Nilai, yang mengajak para istri pejabat untuk memahami nilai-nilai antikorupsi. Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Integritas (Prestasi) untuk pejabat eselon I dan II di lingkungan Kementerian Agama bekerja sama dengan KPK.

“Salah satu hasilnya, kami ingin menyampaikan apresiasi pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah atas terselenggaranya e-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi lebih dari 15.000 ASN Kementerian Agama,” katanya.

Dia menggarisbawahi berbagai upaya memerangi korupsi yang dilakukan Itjen Kemenag telah memperlihatkan hasil. Misalnya, Kemenag berada di peringkat pertama dalam Capaian Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Satranas PK) KPK dengan nilai 94,29 . Capaian ini menempatkan Kementerian Agama di posisi tertinggi di antara seluruh Kementerian/Lembaga.

“Tak hanya itu, hasil survei penilaian integritas (SPI) KPK juga naik menjadi 74,62, dan menjadi salah satu dari lima kementerian/lembaga yang mengalami kenaikan. Ini berada di atas rata-rata capaian nasional,” kata Faisal.

Topik Menarik