27 November 2024 Hari Libur Nasional, Ini Keppresnya

27 November 2024 Hari Libur Nasional, Ini Keppresnya

Nasional | sindonews | Sabtu, 23 November 2024 - 06:45
share

Pemerintah mengumumkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional. Penetapan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 yang diteken Presiden Prabowo Subianto. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan tanggal 27 November 2024 yang merupakan hari pencoblosan Pemilihan Kepala (Pilkada) 2024 sebagai libur nasional. Menurut Tito, hal itu berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional. Keppres tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.

"Kami ingin sampaikan satu pengumuman resmi yaitu adanya Keppres Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara pilkada sebagai hari libur nasional. Keputusan ini ditanda tangan Presiden tanggal 21 November," ujar Tito di Gedung Kemenko PMK, Jumat (22/11/2024).

Keppres Nomor 33 Tahun 2024

Keppres Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional ditetapkan di Jakarta pada 21 November 2024. Keppres tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Berikut ini bunyi bagian keputusan Keppres Nomor 33 Tahun 2024 tersebut:

Memutuskan:

Menetapkan: Keputusan Presiden tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.

Kesatu: Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November 2O24 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Kedua: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Demikian ulasan mengenai keputusan presiden (keppres) tentang penetapan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional. Semoga bermanfaat.

Topik Menarik