Keppres IKN Belum Terbit, Ibu Kota Negara Masih di Jakarta
JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, bahwa status ibu kota negara belum pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) lantaran belum ada Keputusan Presiden (Keppres), sehingga Ibu Kota Negara masih di Jakarta. Hal itu, kata dia, juga diatur dalam Pasal 70 UU IKN.
"Jadi sepanjang Keppresnya belum ditandatangi artinya ibu kota RI itu adalah DKI Jakarta," ujar Supratman, Senin (18/11/2024).
Supratman pun mengatakan, Keppres terkait IKN akan terbit setelah infrastruktur di IKN siap. "Ya tergantung presiden dan kesiapan infrastruktur yang terkait dengan kesiapan infrastruktur yang ada di IKN, ya kan," terang Supratman.
Senada diungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, bahwa Jakarta masih berstatus Ibu Kota Negara sepanjang belum terbitnya Keppres terkait IKN. Hal itu ditegaskan Tito usai rapat kerja (Raker) bersama Baleg DPR RI, Senin. Dalam forum itu, pemerintah sepakat RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang diusulkan DPR RI.
Pecahnya Persahabatan Dua Kerajaan Islam Terbesar Akibat Gagalnya Skenario Perkawinan Politik
Ia menjelaskan, status Ibu Kota Negara dari Jakarta akan pindah ke IKN bila sudah ada Keppres. Dalam klausul itu, Tito menilai, perlunya payung hukum untuk menegaskan nomenklatur jabatan di Jakarta masih berstatus DKI.
"Nah, maka ini kan mau ada Pilgub nih, 27 November, ini Pilgub DKI apa Pilgub DKJ gitu. Kemudian kan ada DPRD-nya dari DKI atau DPRD DKJ. Dulu DPRD DKI kan. Nah, sama ada DPD RI, DPR RI dapil DKI atau DKJ. Nah, sekarang statusnya itu sebelum pindah IKN ya dengan Keppres, gubernurnya namanya Gubernur DKI, DPRD-nya DPRD DKI, kemudian yang lain juga," kata Tito.
Kendati demikian, Tito menegaskan, Jakarta masih berstatus ibu kota saat ini. Apalagi, kata Tito, UU IKN mengatur bahwa pemindahan ibu kota akan berlaku setelah ada Keppres.
"(Ibu kota) masih di Jakarta. Kan di situ ada satu pasal di Undang-Undang IKN, bahwa status Ibu Kota dari Jakarta IKN akan ditetapkan dengan Keppres," kata Tito.
"Jadi, nanti begitu Keppresnya atau Perpresnya, itu terserah nanti Bapak Prabowo kapan, ketika itu siap, maka akan dibuat Perpres tentang pergantian perpindahan Ibu Kota," imbuhnya.