Alasan Politikus NasDem Dilarang Bertemu Tom Lembong di Rutan Salemba
JAKARTA - Pihak Rutan Salemba, Jakarta Pusat melarang Politikus NasDem Willy Aditya bertemu dengan tersangka kasus dugaan korupsi kasus impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) oleh Kejagung RI, Tom Lembong.
Ketua Komisi XIII tersebut mengaku mendapatkan larang dari pihak Rutan Salemba untuk bertemu Tom Lembong. Willy sendiri ke Rutan Salemba dalam rangka melakukan sidak buntut kaburnya tujuh narapidana.
Engga, kan ngga boleh lihat, kata Willy kepada wartawan Kamis (14/11/2024).
Diketahui, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba lantaran ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kasus impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) oleh Kejagung RI.
Sebagai informasi, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, TTL alias Thomas Trikasih Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS.
Hal itu disampaikan langsung Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi importasi gula di Kemendag 2015-2016 pada Selasa (29/10/2024) malam.
Abdul menyebut dua tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.
"Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan. Untuk tersangka TTL di Rutan Salemba Jakarta Selatan, dan untuk tersangka CS di Rutan Salemba cabang Kejagung," ucap Abdul Qohar.
"Para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat 1 KUHP," tambahnya.