Novel Baswedan soal Hasto Tersangka: Sudah Diusulkan sejak 2020
JAKARTA - Eks penyidik KPK, Novel Baswedan berbicara perihal penetapan tersangka Sekjen PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Menurutnya, Hasto pernah diusulkan menjadi salah satu tersangka dalam kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI sejak 2020 lalu.
"Seingat saya bahwa sejak awal tahun 2020 waktu OTT sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto, berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka," kata Novel kepada wartawan, Kamis (26/12/2024).
Novel menyebutkan, Hasto pada waktu itu tidak ditersangkakan lantaran pimpinan enggan menyetujui. Pimpinan, kata Novel, meminta untuk menangkap Harun Masiku terlebih dahulu.
"Tetapi saat itu Pimpinan KPK tidak mau (Hasto tersangka) dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto ditetapkan sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan.
Hasto diduga bersama Harun Masiku menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap itu diberikan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
"Saudara HK (Hasto) bekerja sama dengan saudara Harun Masiku melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Hasto juga diduga mengarahkan sejumlah saksi kasus Harun Masiku untuk memberikan keterangan palsu.
"Saudara HK (Hasto) mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," ujar Setyo.