Babak Baru Perseteruan 2 Anggota DPR dari PKB Lawan Cak Imin di PN Jakpus
JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, telah digugat oleh dua orang anggota DPR RI dari Fraksi PKB ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keduanya adalah Achmad Ghufron Sirodj alias Lora Gopong dan Mohammad Irsyad Yusuf (Gus Irsyad) yang mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Pusat pada (30/10/2024).
Lora Gopong sebelumnya merupakan Sekretaris Pribadi (Sespri) Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf. Sementara Gus Irsyad merupakan adik kandung Sekjen PBNU dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul).
“Sidang gugatan atas perkara ini bakal disidangkan pada hari Rabu dan Selasa pekan depan,” kata kuasa hukum keduanya, Taufik Hidayat, Selasa (12/11/2014).
“Jadi kedua klien kami menggugat DPP PKB karena setelah klien kami dilantik menjadi anggota DPR RI pada tanggal 01 Oktober 2024 lalu, tiba-tiba DPP PKB melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) atas nama Anggota DPR RI dari PKB Achmad Ghufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf,"sambungnya.
Dia pun mengungkapkan kronologi peristiwa tersebut, sebelumnya, anggota DPR RI dari PKB, Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf mendapat kabar telah diberhentikan sebagai kader PKB dan telah dilakukan penggantian sebagai caleg DPR RI terpilih dari Dapil II Jatim dan Dapil IV Jatim oleh KPU RI.
“Dan telah melaporkan hal tersebut ke Bawaslu RI yang memutuskan Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf menganulir keputusan KPU RI dan memerintahkan untuk tetap dilantik sebagai Anggota DPR RI 2024-2029,” ungkapnya.
Dia menegaskan, kliennya diberhentikan karena dituding telah melakukan pelanggaran disiplin partai yang diatur dalam AD/ART PKB.
“Dan ini dijadikan pertimbangan hukum untuk memberhentikan keduanya sebagai Anggota PKB tanpa proses pemeriksaan dan peradilan yang sesuai dengan prinsip imparsial, jujur, dan adil (“due process of law”) dan asas Audi Alteram Partem atau pemberian kesempatan secara berimbang kepada Para Pihak untuk melakukan pembelaan,”beber Taufik.
Sehingga dia meminta kepada pimpinan DPR RI untuk tidak memproses permohonan penggantian Antar Waktu Achmad Ghufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf sebagai anggota DPR RI 2024-2029.
“Berdasarkan Pasal 241 ayat (1) Undang-undang No. 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah menyebutkan “Dalam hal anggota Partai Politik diberhentikan oleh partai politiknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 239 ayat (2) huruf d dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,”pinta Taufik.