Menteri Agus Kukuhkan Ratusan Petugas Imigrasi Pembina Desa Cegah Perdagangan Orang
JAKARTA - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengukuhkan 146 orang sebagai Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa). Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pengukuhan itu dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto di Selasar Kementerian Imipas, Jakarta Selatan. Agus mengatakan, implementasi Desa Binaan Imigrasi dan penetapan Pimpasa merupakan tindaklanjut dari program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI yakni, memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan.
"Masyarakat Indonesia berhak untuk berupaya sebaik-baiknya dalam rangka meningkatkan taraf hidup mereka, termasuk memilih kesempatan bekerja di luar negeri. Namun demikian, Pemerintah perlu melakukan langkah mitigasi untuk meminimalisasi risiko manipulasi dan penyelundupan manusia oleh oknum tak bertanggung jawab dalam proses persiapan dan penyaluran alon Pekerja Migran Indonesia (CPMI),” kata Agus dalam sambutannya, Senin (4/11/2024).
Merujuk data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, jumlah penempatan PMI pada tahun 2023 sebanyak 274.965, naik 37 persen dari tahun 2022 dan 176 persen dari tahun 2021. Sementara itu, data yang dihimpun oleh BPS dalam Laporan Statistik Mobilitas Penduduk dan Tenaga Kerja 2023 menunjukkan, sebanyak 99,8 persen, PMI di sektor informal pada 2022 merupakan wanita.
Agus menjelaskan, tingginya ketertarikan masyarakat Indonesia untuk mencari peruntungan di luar negeri tidak dibarengi dengan literasi yang cukup. Menurutnya, hal ini membuka celah bagi oknum tak bertanggung jawab melakukan manipulasi dan memberi iming-iming kesejahteraan bekerja di luar negeri secara ilegal yang berujung petaka.
"Oleh karena itu, melalui keberadaan Pimpasa pada Desa Binaan Imigrasi, Kementerian Imipas secara berkelanjutan mengedukasi masyarakat, termasuk siswa sekolah menengah, untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya saat mengajukan permohonan paspor. Selain itu, mereka yang berniat bekerja di luar negeri wajib mendaftar melalui instansi yang terverifikasi oleh BP2MI," kata Agus.
Tom Lembong Bakal Ajukan Praperadilan!
“Pekerja migran berkontribusi besar terhadap perekonomian bangsa, maka sepatutnya kita arahkan dan lindungi dengan sebaik-baiknya. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendukung penuh pencegahan serta pemberantasan TPPO dan TPPM untuk menciptakan keamanan dan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik,” tambah Agus.
Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa salah satu tugas Pimpasa yakni memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM), khususnya melalui jalur penyaluran PMI Non-Prosedural. Hingga saat ini, terdapat total 125 Desa Binaan Imigrasi di seluruh Indonesia.
“Pimpasa juga akan mengumpulkan informasi berupa masukan dan pertanyaan yang diperoleh dari masyarakat terkait isu keimigrasian. Jadi sifatnya sebagai early warning system terhadap informasi keimigrasian,” lanjutnya.