Habiburokhman Sebut Konstruksi Hukum Kasus Tom Lembong Sumir di Mata Publik

Habiburokhman Sebut Konstruksi Hukum Kasus Tom Lembong Sumir di Mata Publik

Nasional | sindonews | Sabtu, 2 November 2024 - 08:07
share

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokman mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Desakan ini disampaikan lantaran di mata publik konstruksi hukum kasus yang menjerat Tom Lembong sangat sumir.

"Kejaksaan Agung hendaknya jelaskan ke publik kasus dugaan tipikor Tom Lembong. Terus terang, konstruksi hukum kasus tersebut masih cukup sumir atau abstrak di mata publik," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).

Legislator Partai Gerindra itu menyampaikan, jika tak ada kejelasan dari Kejagung mengenai hal tersebut, dugaan publik bahwa kasus Tom Lembong merupakan politisasi hukum akan semakin menguat. Apalagi, dia khawatir ada penilaian publik bahwa pemerintahan Prabowo Subianto gunakan instrumen hukum.

"Tanpa adanya penjelasan yang jelas dan detail, pengusutan kasus tipikor Tom Lembong bisa menimbulkan tuduhan bahwa pemerintahan Pak Prabowo menggunakan intrumen hukum untuk urusan politik," ujarnya.

Anggota DPR Dapil Jakarta I (Jakarta Timur) ini mengingatkan, pelaksanaan tugas penegak hukum harus selaras dengan citra politik hukum pemerintah. "Kita memerlukan persatuan nasional yang kuat, dengan tetap menjunjung tinggi tegaknya hukum," pungkasnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menegaskan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang fokus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi importasi gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.

"Yang kita tangani merupakan dugaan tindak pidana dalam importasi gula tahun 2015-2016. Menurut hukum acara, harus fokus di situ, sesuai dengan surat penyelidikan," kata Harli Siregar.

Diketahui, Kejagung menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Terkait kemungkinan apakah Kejagung akan memeriksa menteri perdagangan lainnya yang menjabat setelah Tom Lembong, Harli mengatakan bahwa saat ini penyidik masih fokus pada penyidikan impor gula pada 2015–2016.

"Tempusnya kan 2015–2016. Penyelesaian tindak pidana mana pun itu harus menurut hukum acara yang berlaku. Apa dasarnya? Surat perintah. Surat perintah apa? Surat perintah penyidikan terkait perkara ini. Ya harus fokus di 2015–2016,” ujarnya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menambahkan, penetapan seseorang jadi tersangka tidak harus karena menerima duit korupsi. Qohar menjelaskan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kata dia, dalam dua pasal terurai bahwa korupsi tak cuma soal memperkaya diri sendiri.

"Ya inilah (aliran dana) yang sedang kita dalami, karena untuk menetapkan sebagai tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana," kata Qohar.

Artinya, kata Qohar, di dalam dua pasal ini, seseorang tidak harus mendapatkan keuntungan. "Ketika memenuhi unsur bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, karena jabatannya, dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana," ujarnya.

Topik Menarik