Kasus Dugaan Korupsi ASDP, KPK Sita Aset di Pondok Indah dan Menteng
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merinci sejumlah lokasi tanah dan bangunan yang disita terkait kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero 2019-2022.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, sebagian tanah berada di Jakarta yakni Pondok Indah dan Menteng.
“Ada beberapa lokasi di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan, ada empat lokasi. Di Bogor satu lokasi, di Menteng, Jakarta Pusat satu lokasi,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).
Selain itu, untuk sisa aset bangunan yang disita oleh lembaga antirasuah tersebut berada di Surabaya.
“Di Darmo Surabaya tiga lokasi dan ada juga Graha Family Surabaya dua lokasi,” pungkas dia.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Ferry Indonesia . Terbaru, KPK mengungkapkan potensi kerugian negara sementara mencapai triliunan rupiah.
"ASDP potensi kerugian negaranya sekitar Rp1,27 triliun minimal," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dihubungi wartawan, Selasa (6/8/2024).
Dalam perkara ini, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap empat orang terkait kasus dugaan korupsi proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry periode 2019-2022 pada Jumat, 16 Agustus 2024. Keempatnya langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK telah menetapkan 4 orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2019-2022," ujar dia.
Tessa hanya membeberkan inisial keempat tersangka kasus dugaan korupsi tersebut. Dia enggan mengungkap lebih jauh jabatan dari keempat tersangka di PT ASDP Indonesia Ferry. "Inisial dari keempat orang tersangka tersebut adalah IP, MYH, HMAC, A," ungkapnya.