Reyna Usman Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Sistem Proteksi TKI
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis eks Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman hukuman 4 tahun penjara. Reyna Usman terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Reyna Usman oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Reyna juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp250 juta subsider tiga bulan. Selain itu, Reyna Usman juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp3 miliar.
Uang pengganti itu dengan ketentuan apabila tidak dibayar selama satu bulan setelah putusan bekekuatan hukum tetap dan harta benda yang disita dan kemudian dilelang tidak cukup menutupi uang pengganti, maka diganti dengan kurungan badan selama satu tahun.
Dalam sidang tersebut, hakim juga membacakan putusan terhadap dua terdakwa lain, yakni pejabat pembuat komitmen pengadaan sistem proteksi TKI tahun 2012 I Nyoman Darmanta serta serta Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM), Karunia.
Karunia divonis penjara selama lima tahun dan denda sejumlah Rp250 juta subsider tiga bulan penjara. Kemudian, uang pengganti sebesar Rp8.449.290.910 subsider satu tahun enam bulan. Sementara I Nyoman Darmanta, divonis penjara selama dua tahun dan denda sejumlah Rp250 juta subsider tiga bulan.
Sebelumnya, Reyna Usman dituntut empat tahun delapan bulan penjara terkait kasus dugaan korupsi pengkondisian proyek sistem pengadaan proteksi TKI.
Reyna Usman juga dituntut untuk membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara. Jaksa juga menuntut Reyna Usman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar.
Apabila harta yang disita kemudian dilelang tidak menutupi uang pengganti, maka akan diganti dengan kurungan badan selama satu tahun.