Alasan Anggota DPR Dapat Uang Tunjangan Perumahan: Rumdin Kalibata Sudah Tua

Alasan Anggota DPR Dapat Uang Tunjangan Perumahan: Rumdin Kalibata Sudah Tua

Nasional | okezone | Jum'at, 4 Oktober 2024 - 07:24
share

JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2024-2029 tak lagi mendapat jatah rumah dinas (rumdin). Gantinya, anggota legislator bakal mendapat uang tunjangan perumahan yang diberikan tiap bulan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menjelaskan bahwa alasan pihaknya memberikan tunjangan perumahan bagi anggota legislator periode ini lanraran rumdin anggota DPR RI di Kalibata telah tua.

"Jadi kan rumah di Kalibata itu sudah tua sekali, ditambal kiri, bocor kanan, ditambal kanan, bocor kiri, gitu-gitu terus. nanti ada yang patah balok kiri kanan. Belum lagi ntar insinuatif, fitnah ini itu bahwa ini ngarang-ngarang segala macam, waduh banyak banget masalah ya nanti" tutur Indra saat dihubungi, Kamis 3 Oktober 2024.

Indra menilai, pemeliharaan rumdin di Kakibata itu sudah tak ekonomis. Apalagi, katanya, rumdin anggota DPR di Kalibata itu berumur tua.

"Yang pasti pemeliharaan rumah di Kalibata itu khususnya, karena rumah itu sudah sangat tua, itu sudah nggak ekonomis satu," ucapnya.

Di sisi lain, Indra menyebut, sebagian besar anggota legislator telah memiliki hunian di sekitar Jabodetabek. Dengan demikian, ia menilai, pemberian tunjangan perumahan akan lebih bermanfaat dibanding penyediaan rumdin.

"Bahwa anggota dewan itu kan juga ada sebagian yang seputar Jabodetabek mungkin sudah punya rumah, sehingga kalau dikasih dalam bentuk tunjangan itu akan lebih bermanfaat," terang Indra.

"Ya kalau bentuk tunjangan kan nanti pertanggungjawaban kan itu langsung masuk masing-masing. Jadi nggak perlu ada ini lagi, nggak perlu ada pemeliharaan-pemeliharaan rumah yang ini itu yang bocor, yang rusak," ujar Indra.

 

Sekedar informasi, Anggota DPR RI periode 2024-2029 tak lagi mendapat jatah rumah dinas. Gantinya, anggota legislator bakal mendapat uang tunjangan rumah dinas yang diberikan tiap bulan.

Aturan tersebut tertuang dalam surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR, tertanggal 25 September 2024. Setidaknya, ada tiga poin yang tertera dalam aturan itu.

Pertama, Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA). Kedua, pemberian tunjungan perumahan diberikan terhitung sejak anggota DPR periode 2024-2029 dilantik.

Ketiga, dengan diberikan tunjangan perumahan maka anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota. 

Topik Menarik